Titik Terang Kasus Cessie Victoria

Di awal tahun ini, Kejaksaan Agung kembali akan memeriksa Presiden Komisaris Bank Panin yang diduga pemilik VSIC Mu´min Ali Gunawan sebagai saksi. Sebelumnya Mu´min Ali sudah dipanggil, namun tak hadir tanpa alasan.

 

Post Image
Gedung Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung prioritaskan penuntasan kasus cessie Victoria tahun ini (Edy Susanto/Gresnews.com)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibeli PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) jadi prioritas Kejaksaan Agung untuk dituntaskan pada 2016 ini. Di awal tahun ini, Kejaksaan Agung kembali akan memeriksa Presiden Komisaris Bank Panin yang diduga pemilik VSIC Mu´min Ali Gunawan sebagai saksi. Sebelumnya Mu´min Ali sudah dipanggil, namun tak hadir tanpa alasan.

Keterangan Mu´min Ali disebut-sebut menjadi kunci untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Kasus ini memang sulit, apalagi (calon) tersangka sulit disentuh tapi kita akan tuntaskan tidak ada takut," kata Jaksa Agung M Prasetyo dalam Catatan Akhir Tahun 2015 beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, keterangan Mu´min Ali akan memperjelas bukti dan keterangan yang dimiliki penyidik. Penyidik akan kembali memanggil Mu´min Ali yang sebelumnya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. "Dalam waktu dekat kita akan panggil kembali kita harap kooperatif," kata Arminsyah kepada gresnews.com, Minggu (3/1).

Sesuai aturan, jika tiga kali dipanggil secara patut oleh penyidik tapi tak hadir akan dilakukan upaya paksa. Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini berharap Mu´min Ali memenuhi panggilan penyidik.

Arminsyah mengatakan, setelah melakukan gelar perkara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik mengaku telah mengantongi para calon tersangka kasus Cessie ini. Hanya mantan Jamintel ini mengelak menyebut nama-nama calon tersangka serta jabatan mereka.

"Sabar, beri kita waktu. Itu (audit BPKP) yang kita tunggu. Bila sudah diperoleh, baru kita melangkah (mengumumkan para tersangkanya," kata Arminsyah.

Delapan bulan perkara ini telah disidik, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, salah satunya konglemerat Prajogo Pangestu. Prajogo diperiksa selaku pemilik PT First Capital, perusahaan yang memenangkan lelang cessie BPPN tersebut tapi kemudian membatalkannya.

Diduga pembatalan tersebut karena ada ´main mata´ Fisrt Capital dengan BPPN. Setelah dilakukan lelang, VSIC akhirnya memenangkan lelang dengan harga lebih murah.

Penyidik bahkan telah meminta pandangan ahli untuk memperkuat sangkaan pidana korupsi dan menghitung potensi kerugian negaranya. Karenanya penyidik meyakini telah memiliki barang bukti untuk menentukan tersangkanya.

Penyidik juga telah melakukan sita dokumen di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Meskipun VSIC membantah VSI bagian dari VSIC.

Sejauh ini Kejaksaan Agung telah mencekal empat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Lislilia Djamin (Direktur PT VSI 2003-2005), Rita Rosela (Direktur PT VSI), Suzana Tanojo (Komisaris PT VSI) dan Aldo (salah satu Direktur PT VSI).

SIAPA MU´MIN ALI? - Nama Mu´min Ali sudah tak asing di dunia bisnis. Mu´min Ali Gunawan alias Lie Mo Ming, adalah pendiri Bank Pan Indonesia (Panin). Saudara ipar pemimpin Grup Lippo Mochtar Riady ini sekarang menduduki sejumlah posisi penting di perusahaan publik yang melantai di bursa efek.

Di PT Panin Sekuritas Tbk (PANS), Mu´min menjabat presiden komisaris. PANS adalah perusahaan efek yang sahamnya dimiliki oleh PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) sebanyak 29%, PT Patria Nusa Adamas (30%), dan publik 41%.

Di PT Panin Insurance Tbk (PNIN), Mu´min juga duduk sebagai presiden komisaris. PNIN menjalankan usaha di bidang asuransi kerugian.

Pada tahun 2014 PT Panin Insurance Tbk melakukan aksi korporasi yaitu mengalihkan seluruh portofolio pertanggungan ke anak perusahaan dan berubah nama menjadi PT Paninvest Tbk serta melakukan perubahan kegiatan usaha di bidang periwisata. PT Paninvest Tbk tergabung dalam Panin Grup, kelompok usaha yang bergerak di sektor jasa keuangan yaitu perbankan, asuransi jiwa, asuransi umum, pembiayaan dan sekuritas.

Pemegang saham PNIN adalah PT Panincorp (29,71 %), publik (28,13%), PT Famlee Invesco (18,28%), Crystal Chain Holding Ltd (9,68%), Dana Pensiun Karyawan Panin Bank (8,07%), dan Omnicourt Group Limited (6,13%). Di PT Panin Financial Tbk (PNLF), Mu´min juga duduk sebagai presiden komisaris.

PNLF adalah salah satu anggota perusahaan Panin Group yang bergerak di berbagai sektor jasa keuangan. Perseroan bergerak di bidang usaha penyedia jasa konsultasi manajemen, bisnis dan administrasi sejak mengalihkan portofolio pertanggungan asuransi jiwanya kepada entitas anaknya yakni PT Panin Anugrah Life (Panin Life) pada 2010.

Kegiatan usaha penunjang yang dilakukan perseroan diantaranya melakukan investasi pada aset bergerak dan tidak bergerak serta memberikan jasa penasihat investasi. Pemegang saham terdiri dari PT Paninvest Tbk-PNIN (54,38%), publik (40,58%), dan PT Prudential Life Assurance (5,04%).

Terkait kasus cessie VSIC ini, sejak pelaporan Juli 2013 hingga Maret 2015 keenam terlapor sudah diperiksa kejaksaan. Pada April 2015 keluarlah sprindik dari Kejaksaan Agung untuk menyidik kasus ini. Mu´min Ali yang diduga ikut memiliki saham VSIC dinilai Kejagung mengetahui sisik melik kasus ini dan akhirnya ikut diperiksa sebagai saksi.

Kasus cessie VSIC sendiri berawal saat PT Adyaesta Ciptatama (AC) meminjam kredit ke Bank BTN, untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare. Bank BTN, lalu mengucurkan kredit sejumlah Rp469 miliar, dengan jaminan sertifikat tanah seluas 1.200 ha.

Masalah muncul, ketika krisis moneter (Krismon) terjadi, BTN menjadi salah satu bank yang masuk program penyehatan BPPN. BPPN selanjutnya ikut melelang kredit-kredit tertunggak termasuk aset PT AC berupa tanah 1.200 ha.

Lelang digelar, PT First Capital sebagai pemenang dengan nilai Rp69 miliar, tapi First Capital belakangan, membatalkan pembelian dengan dalih dokumen tidak lengkap. BPPN melakukan program penjualan aset kredit IV (PPAK IV), 8 Juli 2003 hingga 6 Agustus 2003 dan dimenangkan oleh PT VSIC dengan harga yang lebih murah lagi, yakni Rp26 miliar.

PT AC telah mencoba menawar pelunasan kepada Victoria dengan harga di atas penawaran BPPN, yakni Rp266 miliar, tapi VSIC menaikkan harga secara tidak rasional yakni Rp1,9 triliun.

TAK ADA KORUPSI - Sementara itu, pihak VSIC membantah ada korupsi dalam pembelian cessie BPPN. Malah atas pembelian cessie negara diuntungkan karena asetnya dibeli VSIC.

Kuasa hukum VSIC Irfan Aghasar mengaku heran dengan langkah dan arah penyidikan yang diambil Kejaksaan Agung. Arah penyidikannya dinilai tak jelas dan membingungkan. Karena hingga kini belum ada perhitungan kerugian negara yang resmi dari BPK.

Jumlah yang disebutkan Kejaksaan Agung baru hasil perhitungan sendiri. "Maunya apa Kejaksaan sebenarnya tidak jelas, aneh dan membingungkan. Saat ini apanya yang disidik, mana bukti ada korupsinya," kata Irfan kepada gresnews.com beberapa waktu lalu.

Irfan enggan menduga-duga kepentingan terselubung di balik penyidikan kasus cessie ini. Irfan berharap, jika benar Kejaksaan Agung akan melakukan penegakan hukum kasus korupsi, penyidik diminta menunjukkan dimana telah terjadi korupsi, termasuk hasil perhitungan resmi dari BPK.

Irfan mengatakan penyidikan kasus cessie salah kaprah. Kasus cessie merupakan persoalan bisnis yang penyelesaiaanya dengan cara bisnis. "Bukan menyeretnya ke arah pidana," katanya.

Kasus cessie diseret ke pidana oleh PT Adhyesta Ciptatama karena mentoknya tawaran yang diajukan PT Adhyesta. Diketahui PT Adhyesta sudah melakukan penawaran pelunasan kepada Victoria dengan harga diatas penawaran BPPN, yakni Rp266 miliar (18 April 2013). Namun Victoria justru menaikan harga sebesar Rp 1,9 triliun.

PT Adhyesta kemudian melakukan penawaran ulang sebesar Rp300 miliar yang direspons Victoria dengan makin melambungkan harga pelunasan sebesar Rp2 triliun.