JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengakui bahwa dirinya menggelontorkan uang untuk mengamankan perkara yang dituduhkannya di Kejaksaan Agung. Perkara yang dimaksud, adalah dugaan korupsi pada dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Penyertaan Modal sejumlah BUMN, dan beberapa kegiatan lain yang dibiayai negara.

Gatot, hari ini memang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa mantan Sekertaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Bersama Gatot tim jaksa yang dipimpin Yudi Kristiana juga memanggil Clara Widi Wiken yang merupakan kakak dari Fransisca Insani Rahesty. Clara, merupakan orang yang menerima uang Rp200 juta sebagai pengembalian Rio Capella untuk membuat skenario agar tidak terjerat KPK melalui supirnya Ramdhan Taufik Sodiqin yang juga menjadi saksi.

Sebenarnya, tim jaksa juga memanggil Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dalam persidangan kali ini. Namun sayang, pemilik media grup itu mangkir alias tidak hadir di persidangan tanpa adanya keterangan.

Dan akibat ketidakhadiran Paloh, proses persidangan menjadi terganggu. Sebab, seharusnya pemeriksaan saksi fakta telah selesai pada hari ini. Namun, karena Paloh tidak hadir, tim jaksa meminta waktu untuk menghadirkannya pekan depan.

RIBUAN DOLLAR MELAYANG - Dalam persidangan, Gatot mengakui dirinya telah menghabiskan US$150 ribu untuk mendudukkan perkara di Kejaksaan Agung. Uang sebesar itu, belum termasuk suap yang diberikan kepada Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Awalnya, Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi mencoba konfirmasi ke Gatot tentang adanya aliran uang yang diberikan ke mantan Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) yang kini menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Eliser Sahat Maruli Hutagalung.

"Saudara tidak tahu Evy kasih uang antara lain untuk mengamankan perkara di Kejagung tidak dilanjutkan?" tanya Hakim Artha, Senin (23/11).

Gatot memang enggan menyebut kata mengamankan atau tidak dilanjutkan. Ia lebih memilih kata-kata mendudukkan perkara. "Bukan tidak dilanjutkan, tetapi didudukkan, karena pemanggilan proses penyelidikan sudah mencantumkan nama saya menjadi tersangka," terang Gatot.

Hal ini pun membuat hakim Artha berang. Sebab, Gatot enggan mengakui secara gamblang tentang hal itu. "Terserahlah saudara anggapnya seperti apa," ujar Hakim Artha.

Tak sampai situ, Hakim Artha juga mencurigai ada maksud lain diberikannya uang Rp200 juta kepada Rio Capella. Sebab, uang tersebut diberikan setelah terjadinya islah pada 19 Mei 2015 lalu di Kantor DPP Partai NasDem di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.

"Supaya bisa berkomunikasi dan bertemu dengan Jaksa Agung untuk mendudukkan perkara?" cecar Artha. "Iya, untuk komunikasi," aku Gatot.

Sedangkan untuk Maruli, Gatot pun mengakui secara tak langsung adanya aliran uang itu. "Dalam konteks pendudukan perkara kami memberikan sejumlah uang ke OC Kaligis, US$150 ribu," sebut Gatot.

Usai sidang, kepada wartawan Gatot mengakui uang kepada Maruli diberikan Rp500 juta. Pernyataan ini memang sesuai dengan Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) Evy Susanti yang tak lain istrinya, yang didapatkan sejumlah wartawan.

Gatot pun dicecar, apakah uang US$150 ribu yang dihabiskannya itu sudah termasuk uang Rp500 juta kepada Maruli. "Saya tidak tau persis, tetapi report (laporan) Pak OC (Kaligis-red) demikian," tutur Gatot.

KESAKSIAN EVY JADI PENENTU - Pada sidang pekan lalu, Evy Susanti mengungkap adanya aliran uang yang diberikannya kepada pihak Kejaksaan. Mulai dari Maruli hingga adanya penyiapan uang sebesar US$20 ribu untuk pertemuan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Evy, awalnya memang enggan mengakui banyaknya aliran uang yang diberikan kepada petinggi Gedung Bundar itu. Tetapi, ia tidak bisa lagi mengelak ketika Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi mencecarnya terkait hal tersebut.

"Saya pegang BAP (Bukti Pemeriksaan Acara-red) Anda ini. Apa ada uang lain selain Rp200 juta (kepada Rio Capella) itu?" tanya Hakim Artha, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Senin (16/11).

Evy pun mengakui bahwa ada sejumlah aliran dana lain yang diberikannya selain kepada Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Namun, ia masih enggan mengungkapkan kepada siapa uang itu diberikan.

Tetapi, Evy akhirnya mengakui setelah hakim Artha terus mendesaknya mengungkap siapa penerima uang tersebut dan berapa jumlah uang yang diberikan. "Nilainya ke saya Rp300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot, jumlahnya saya enggak ingat, enggak tau pasti berapa. Namanya Maruli (Hutagalung)," terang Evy.

Dalam Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) yang beredar, Evy dan suaminya memang disebut memberikan uang Rp500 juta kepada Maruli. "Kemudian saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan uang Rp500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung karena terkait staf Pemprov (Fuad Lubis dan Sabrina)," ujar Evy dalam kutipan BAP nya.

Kemudian, Evy juga telah menyiapkan uang sebesar US$20 ribu untuk diberikan kepada Jaksa Agung HM. Prasetyo. Hal ini terungkap dari kesaksian Fransisca Insani Rahesty atau Sisca yang juga dihadirkan pada persidangan ini.

Sisca, adalah perantara suap antara Rio Capella dan juga Evy Susanti. Keduanya beberapa kali bertemu untuk membicarakan waktu pertemuan antara Evy serta suaminya, dengan Rio Capella.

"Jadi pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio dan saya di Cafe mini. Setelah Pak Rio pulang kita bicara ringan sedikit. Kemudian sebelum pulang, Bu Evy bilang ´mba tolong sampaikan ke Pak Rio yah, untuk urusan JA (Jaksa Agung-red), ada dana US$20 ribu, kemudian untuk Pak Rio ada sendiri," ujar Sisca.

BACA JUGA: