JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung tampaknya semakin sulit membuktikan dakwaannya menjerat komedian Mandra Naih dalam perkara korupsi pengadaan program siap siar beberapa film yang diproduksi PT Viandra Production di TVRI. Para saksi justru mengaku tidak pernah berhubungan dengan Mandra.

Salah satu saksi yang dihadirkan yaitu Yulkasmir mengaku bahwa selama ini ia tidak pernah berhubungan langsung dengan Mandra. Menurut Yul yang ketika kasus ini merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selama ini Andi Diansyah yang mengurus segala proyek pengadaan program siap siar tersebut.

Dan yang menarik, adalah pengakuan Yul bahwa ia baru ketemu dengan Mandra pada saat proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ketika itu keduanya saling bercerita mengenai nasib masing-masing. Yul sendiri juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

"Saya ketemu (Mandra) waktu sama-sama ditahan di Kejaksaan. Kita saling curhat lah kenapa bisa begini, terus terang saya iba," ujar Yul saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (28/10).

Salah satu pengacara Mandra, Juniver Girsang langsung mencecar Yul. Juniver tampaknya terus berusaha mencari celah dengan menarik sisi kemanusiaan yang dimiliki Yul. Dan hal itu terlihat cukup berhasil.

"Dari ketidakhati-hatiaan saudara, sadar enggak kalau gara-gara ini Mandra jadi duduk disini, menjadi terdakwa?" cecar Juniver.

"Sadar, sebagai orang beragama saya sadar akan hal itu," jawab Yul yang terlihat merasa bersalah.

Sikap Juniver yang terus mencecar Yulkasmir memang diawali dari kesaksian yang diutarakan terkait program siap siar ini. Yul mengatakan bahwa ia sama sekali tidak pernah memastikan bahwa Andi Diansyah merupakan kepanjangan tangan dari PT Viandra Produciton yang dimiliki Mandra.

Dalam surat dakwaan, Yulkasmir menerima dari Mandra yang pada pokoknya mengenai permohonan pembayaran beberapa program siap siar dari PT Viandra Production. Tetapi, Yul mengakui bahwa surat tersebut tidak didapatkan langsung dari tangan Mandra, melainkan dari Andi Diansyah.

Penasehat hukum Mandra lainnya, Kurnia Girsang mempertanyakan bagaimana bisa dengan mudahnya ia mempercayai Andi yang baru dikenalnya itu. "Saksi bilang baru disitu kenal sama Andi, tetapi langsung percaya aja, gimana ceritanya?" tanya Kurnia.

Yul menceritakan, ketika itu ia melihat Andi masuk ke ruangannya untuk meminta permohonan pembayaran. Karena ia mengaku mengatasnamakan PT Viandra Production, maka Yul langsung percaya tanpa mengecek lebih dulu.

Selanjutnya, Yul mengatakan bahwa bahwa Surat Permohonan Pembayaran (SPP) itu diajukan ke pejabat SPP, Irawan dengan syarat dokumen harus lengkap. Ia juga mengaku bahwa tidak teliti dalam melihat kontrak kerja dan juga tanda tangan yang tertera.

Tak hanya itu, Yulkasmir juga tidak memastikan lagi, bahwa apakah benar Andi diutus secara resmi oleh PT Viandra Production milik Mandra. Dan menariknya, hal seperti itu bukan terjadi pertama kali, tetapi merupakan hal yang lazim dilakukan.

"Ini uang negara loh, negara yang dirugikan. Saksi tidak mengecek lagi? Saksi juga tidak mempertanyakan, identitas yang enggak jelas tahu-tahu minta pembayaran?" cecar Kurnia yang dibenarkan oleh Yulkasmir.

Ketidaktelitian yang ditunjukkan oleh Yulkasmir memang menjadi pertanyaan tersendiri, apakah ia menerima sejumlah uang dari Andi Diansyah. "Apa saudara menerima uang setelah pencairan dana?" tanya Kurnia.

Namun Yulkasmir membantahnya, ia mengklaim tidak pernah menerima sepeser pun uang dari Andi. Hal itu tidak langsung dipercaya oleh Kurnia, karena dalam Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) milik Andi, ia menyebut telah memberi sejumlah uang kepada Yulkasmir.

"Saya sudah membantah keterangan itu di sidang saya," ujar Yul yang juga sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Jaksa pada Kejari Jakpus mendakwa Mandra bersama-sama dengan Iwan Chermawan, Irwan Hendarmin dan Yulkasmir secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan melalui transfer ke rekening BCA atas nama Mandra sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp 1,4 miliar sedangkan Iwan Chermawan memperoleh kekayaan Rp 10,639 miliar dari proyek program siaran tersebut.

Dari hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP ditemukan kemahalan harga pada film-film yang disiarkan TVRI sehingga negara mengalami kerugian keuangan Rp 12.039.263.637.

Perbuatan Mandra diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP.

TANDA TANGAN MANDRA DIPALSUKAN - Dalam perkara ini, pengacara Mandra juga mencecar perihal tanda tangan palsu. Juniver mengklaim bahwa Yulkasmir sebenarnya mengetahui ulah Andi Diansyah yang memalsukan tanda tangan sejumlah dokumen terkait program siap siar ini.

Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Andi Diansyah. "Khusus penandatanganan kontrak untuk paket program film Zoro dan lain-lain, yang tanda tangan adalah saya, menirukan tanda tangan haji Mandra di depan PPK Yulkasmir," kata Juniver membacakan BAP milik Andi.

Tetapi Yul membantahnya, ia menyebut tidak pernah mengetahui hal itu. "Saya tidak pernah tahu dia tanda tangan itu," tuturnya.

Selain itu Mandra diklaim Juniver tak tahu menahu soal urusan proposal program siaran yang diajukan ke TVRI. Sebab Mandra melalui PT Viandra Production menurut Juniver hanya menjual tiga filmnya yang berjudul "Gue Sayang", "Zoro´ dan "Jenggo Betawi" kepada Iwan Chermawan, Direktur PT Media Art Image, sebagai pembeli.

"Itu jual putus. Mandra tidak tahu bagaimana lagi prosesnya ketika diajukan ke TVRI, Mandra nggak tahu kemana lagi film itu dijual. Terus apalagi yang diminta pertanggungjawaban oleh Mandra?" sebutnya.

Andi Diansyah sendiri telah menjadi tersangka dan ditahan Mabes Polri pada Jumat 2 Oktober 2015 lalu. Ia terbukti bersalah memalsukan tanda tangan Mandra dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Andi, merupakan menantu dari Direktur Media Art Image, Iwan Chermawan. Iwan sendiri juga telah menjadi terdakwa dalam perkara ini karena dianggap bersama-sama Mandra melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp12 miliar.

Sebelumnya saat diperiksa, Andi mengaku hal itu dia lakukan atas inisiatif sendiri. "Sementara ini masih dilakukan insiatif sendiri, kami masih melakukan pendalaman," ujar Kasubdit Dokpol Pidum Kombes Rudi Setiawan, Kamis (22/10).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Carlo Tewu pernah menegaskan sangat mungkin ada tersangka baru selain AD yang kini telah ditahan. (dtc)

BACA JUGA: