Nilai Minus Kinerja Kejaksaan Agung

Dituding setahun kerja sebagai Jaksa Agung tak ada perkembangan, Jaksa Agung tak menggubris. Menurut mantan politisi Partai Nasdem itu, pengamat dari luar Kejaksaan lebih banyak bisa bicara dan mengkritik.

Post Image
Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso (kiri) memberi hormat kepada Jaksa Agung Prasetyo (kanan) disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kedua kanan) dan Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/9). Rapat tersebut membahas soal optimalisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setahun sudah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, kerja Kejaksaan Agung terus mendapat sorotan. Mulai penegakan hukum yang merosot hingga kian banyaknya jaksa nakal.

Di bidang pemberantasan korupsi, kerja Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pun belum menunjukkan kemajuan berarti. Penanganan perkara korupsi yang ditangani Tim Satuan Khusus (Satgassus) belum juga menyentuh kasus-kasus besar. Malah, sejumlah kasus kini tak jelas penanganannya.
 
Di antaranya penanganan kasus dugaaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 60 miliar di Kejaksaan Agung tak kunjung tuntas sejak 2012. Kasus ini terjadi pada 2012 ketika penjualan aset Industri Sandang Nusantra (ISN) berupa tanah Patal Bekasi seluas kurang lebih 160 hektare dijual seharga Rp160 miliar untuk membangun 286 rumah mewah, 433 unit rumah kantor (rukan), apartemen dan mal, serta sport centre.

Dalam perjalanan, penjualan aset tidak sesuai ketentuan harga pasar sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 60 miliar. Sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan. Yakni Dirut PT ISN, Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan seorang karyawan bernama Efrizal.

Kasus lain yang hingga kini mandek adalah pengusutan dugaan kepemilikan rekening gendut Kepala Daerah, salah satunya kasus rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Pengusutan kedua kepala daerah itu sudah pada tahap penyelidikan. Namun hingga saat ini penyilidikannya tak ada perkembangan.

Kejaksaan Agung selalu berdalih masih penyilidikan. Padahal dugaan rekening gendut berdasar Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Rekening Nur Alam diduga mendapat aliran dana mencurigakan.

Masih banyak kasus lain yang tak jelas penanganannya. Data dari Indonesia Corruption  Watch (ICW) menyebut ada 800 kasus yang mangkrak sejak 2010 hingga 2014. Jumlah tersebut hanya separuh dari jumlah keseluruhan kasus korupsi ditangani Kejaksaan Agung.

Bahkan dalam kasus pengusutan dugaan korupsi Bansos Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung dinilai ada ´main mata´. Apalagi setelah ditetapkannya Eks Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan gratifikasi untuk pengamanan kasus Bansos Sumut di Kejaksaan.

Dituding setahun kerja sebagai Jaksa Agung tak ada perkembangan, Jaksa Agung tak menggubris. Menurut mantan politisi Partai Nasdem itu, pengamat dari luar Kejaksaan lebih banyak bisa bicara dan mengkritik. Tapi ketika diminta terjun benahi Kejaksaan belum tentu bisa.

"Silahkan, ibarat pertandingan sepak bola, penonton selalu lebih pintar daripada pemain. Suruh ke lapangan bisa nggak dia nendang bola," kata Jaksa Agung Prasetyo disoal merosotnya kerja Kejaksaan, Jumat (16/10).

Namun Prasetyo mengaku siap jika Presiden Jokowi akan mengevaluasi posisinya sebagai Jaksa Agung. Hal merupakan hak prerogatif presiden.

PEMBINAAN JAKSA GAGAL - Tak hanya pemberantasan korupsi yang melorot. Hal lain yang dinilai gagal dilakukan Prasetyo adalah bidang pembinaan maupun pengawasan internal institusi Kejaksaan Agung. Apalagi dalam pekan ini adanya laporan pelecehan seksual yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Cibinong.

Pelecehan seksual dialami seorang ibu rumah tangga berinisial Yul (30) yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Bekasi, Rabu lalu (14/10). Yul melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong, Jawa Barat berinisial YY ke Kejaksaan Agung karena dipaksa melakukan oral seks. Yul terpaksa menuruti kemauan pelaku karena YY berjanji membantu perkara suaminya berinisal Tdy yang dijerat kasus penggelapan.

Mantan Komisiner Komisi Kejaksaan Kamilov Sagala menyatakan, praktik nakal oknum jaksa yang terjadi selama ini membuktikan pengawasan melekat antara pimpinan maupun bawahan di Korps Adhyaksa tidak berjalan semestinya. Pimpinan di bidang pembinaan dan pengawasan telah gagal menjalankan fungsinya.

Sebagai contoh laporan pelecehan seksual yang dilakukan oknum jaksa terkait upaya memperingan hukuman terdakwa, adalah cara yang kerap terjadi di lingkungan kejaksaan.

Ketika dirinya menjabat Komisioner ada tiga laporan serupa. Ini bukti sanksi yang diberikan pengawasan tidak objektif dan cenderung membuat pelaku mengulangi perbuatannya lagi.

"Ya karena hukumannya ringan. Pengawasan juga tebang pilih sepengamatan saya dalam memeriksa atau menjatuhi hukuman. Oknum jaksa pemeras dan pemain kasus saja masih aman-aman saja," kata Kamilov.

Presiden melalui Kemenpan Reformasi Birokrasi hendaknya mengaudit bidang pengawasan kejaksaan, termasuk pimpinan yang ada. Karena sudah seperti kanker ´penyakit´ di pengawasan itu.

Lebih jauh, kata Kamilov, belum maksimalnya pengawasan tak lepas dari peran bidang pembinaan. Karena itu, Presiden harus mengetahui penyakit sumber daya manusia di Kejaksaan. Pembinaan kejaksaan harus di revolusi mental.

Presiden Jokowi, menurut Kamilov seharusnya meniru cara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang ´mengebiri´ pegawainya demi produktivitas dan profesionalisme kinerjanya Pemprov. Sudah saatnya Presiden lakukan hal yang sama, yakni ´mengebiri´ pimpinan kejaksaan, agar upaya penegakan hukum, maupun pembinaan di kejaksaan berjalan sesuai standart operational prosedure (SOP) dan tidak ada konflik kepentingan.

"Kalau perlu bentuk pansus investigasi kinerja semua pimpinan di kejaksaan agung, khususnya pengawasan dan pembinaan," tandasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa juga angkat bicara atas kondisi bidang pengawasan dan pembinaan di Kejaksaan Agung. "Masih banyaknya jaksa nakal, dan penilaian tidak obyektif dalam mengawasi jaksa di Kejagung, bukti pimpinan di bidang tersebut tidak becus. Ditambah lagi pelecehan seksual yang dilakukan jaksa, ini contoh yang memalukan," kata Desmond.

Untuk itu, DPR akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberi sanksi administratif kepada pimpinan tertinggi di bidang pengawasan dan pembinaan.

Jika dibandingkan dengan 2014 dan 2013, tahun 2015 ini jumlah jaksa yang dipecat lebih banyak. Pada 2014, tercatat 25 jaksa diberhentikan dalam setahun. Begitu pula sepanjang 2013, sebanyak 25 jaksa dipecat. Pada 2015, hingga September saja, tercatat sudah 28 jaksa diberhentikan dari tugasnya dari 61 jaksa yang dijatuhi hukuman berat.

PERLU DIPERKUAT - Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Pandjaitan, mengakui pengawasan melekat perlu diperkuat untuk memberantas para jaksa nakal. Penerapan pengawasan melekat ini tak cukup hanya pada tingkat pusat. Kunci dari pengawasan melekat justru berada pada Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi.
 
Oleh karena itu, unit kerja bidang pengawasan meminta tiap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri menjalankan program pertemuan atau rapat rutin tiap Senin pagi dan Jumat sore yang merupakan upaya penguatan pengawasan melekat. Melalui pertemuan ini, berbagai hal dapat dipantau seperti kehadiran para jaksa, kinerja mingguan, serta perkembangan penanganan perkara di tiap unit kerja.

Tak hanya itu, unit kerja bidang intelijen yang berada di pusat hingga di daerah, lanjutnya, juga dikerahkan untuk membantu pengawasan penanganan perkara yang dilakukan jaksa. "Jadi, para jaksa diawasi kerjanya sehingga diketahui siapa saja yang didekati jaksa dalam upaya menuntaskan kasus. Dari situ dapat dilihat ada penyimpangan atau tidak selama menangani kasus," ungkap Jasman.