JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung rupanya tengah bertekad ingin membuat jera para koruptor dengan mengenakan hukuman berlipat. Tidak hanya menjerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kejaksaan juga akan mengenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para koruptor agar harta haram hasil kejahatannya bisa disita dan dikembalikan ke negara. Prinsipnya, koruptor harus dimiskinkan.

Salah satu kasus yang tengah diseriusi Kejaksaan Agung terkait tekad di atas adalah kasus korupsi program siap siar pada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun 2012. Dari lima tersangka, dua orang dipastikan bakal dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Mereka dinilai terbukti telah menerima uang yang jumlahnya cukup besar dari hasil menilap duit negara dalam kasus ini.

Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan, yang dipastikan akan dikenakan pasal pencucian uang adalah mantan Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendy. Eddy dinilai terbukti menerima uang hasil korupsi dari program siap siar TVRI tahun 2012.

"Yang bersangkutan terbukti menerima uang sebesar Rp7 miliar lebih dari tersangka lain," kata Sarjono Turin kepada gresnews.com, Minggu (9/8) kemarin.

Untuk menelusuri kemana saja uang hasil korupsi dipergunakan, penyidik mengaku telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisa PPATK atas keuangan tersangka tersebut kini telah berada di tangan penyidik. Selain Eddy Machmudi, ada tersangka lain yang juga akan dijerat dengan pasal pencucian uang, namun Kejaksaan belum menyebutkan nama tersangka itu.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka. Selain Eddy, pihak lain yang juga telah ditetapkan tersangka adalah mantan Direktur Program TVRI Irwan Hendarmin, Iwan Chermawan selaku Direktur Media Art Image, pelawak Betawi Mandra Naih selaku Direktur Utama Viandra Production dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat komitmen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, disimpulkan bahwa 15 kontrak paket program Siap Siar TVRI melanggar ketentuan. Pelelangan paket tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran (November).

Oleh sebab itu pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan itu dipastikan akan melewati tahun anggaran. Selain itu, pembayaran juga telah dilakukan di tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013.

BPK juga menyebut proses pengadaan paket siaran sebesar Rp47,8 miliar tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Ditaksir kerugian negara dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI Tahun Anggaran 2012 sebesar kurang lebih Rp14 miliar.

HASIL REKONSTRUKSI - Terkait kasus ini, pada Kamis (14/5) lalu, tim penyidik menggelar rekonstruksi pemberian uang yang diduga uang suap oleh tersangka Iwan Chermawan kepada mantan Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi yaitu pada Money Changer Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta dan parkiran Gedung TVRI, Senayan, Jakarta. Rekonstruksi di kedua lokasi itu dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam rekonstruksi di lokasi Money Changer SCBD, tersangka Iwan Chermawan bertemu dengan saksi Setiawan di parkiran SCBD dan bersama-sama masuk ke Money Changer SCBD membeli uang dolar Amerika Serikat sebenar US$650.000 dalam pecahan US$100.000. Uang senilai US$ 650.000 tersebut kemudian dimasukkan ke dalam beberapa kantong kertas coklat lalu disimpan pada tas ransel warna hitam. Selanjutnya dengan mengendarai mobil Mercy milik Iwan yang dikemudikan saksi Zulkhoir, mereka pergi menuju Gedung TVRI.

Setiba di gedung TVRI, tersangka Iwan dan saksi Setiawan (yang menggendong tas ransel warna hitam) masuk ke Gedung TVRI menuju Ruang Kerja Direktur Keuangan LPP TVRI saat itu dijabat oleh Eddy Machmudi menggunakan lift ke lantai 6 Gedung Penunjang Operasional (GPO) Kantor Pusat LPP TVRI.

Keduanya bertemu di ruang kerja saksi Eddy Machmudi dan diterima di ruang tamu yang selanjutnya tas ransel warna hitam berisi uang senilai US$650.000 tersebut diserahkan kepada saksi Eddy Machmudi dan diletakkannya diatas meja untuk kemudian kembali berbincang-bincang di ruang tamu hingga selanjutnya pamit dan turun ke lantai parkiran serta meninggalkan gedung TVRI dengan mobil mercy.

Sarjono Turin menyampaikan rekonstruksi ini akan menjadi bukti terjadinya suap. Iwan menyerahkan uang yang jumlah jika dirupiahkan senilai Rp7 miliar kepada Eddy. Namun Eddy yang juga hadir dalam rekonstruksi itu menolak.

ANDIL EDDY MACHMUDI - Penyidik meyakini kuat Eddy Machmudi punya andil besar dalam terjadinya korupsi program siap siar TVRI 2012 tersebut. Hal itu dilihat proses penyidikannya hingga ditetapkan tersangka yang rentang waktunya cukup lama. Butuh waktu dua bulan untuk mengumpulkan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Barulah pada 28 Juli 2015 Eddy Machmudi ditetapkan tersangka. Bahkan, sepekan setelah itu penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Kami telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka EM," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Rabu (5/8) lalu.

Eddy bakal menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan terhitung hari itu. Dia ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan sebagai bentuk antisipasi dari pihak penyidik untuk menghindarkan tersangka dari perbuatan menghilangkan alat bukti dan/atau melarikan diri.

Menurut Widyo, penetapan Eddy sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara yang telah menjerat empat tersangka sebelumnya. Dalam kasus ini, Eddy punya andil selaku kuasa pengguna anggaran dalam proyek program siap siar yang anggarannya ditaksir mencapai Rp47 miliar tersebut.

Sementara itu, empat tersangka lainnya kasus program siap siar 2012 ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka Iwan Chermawan, Yulkazmir, dan Iwan Hendarmin. Sementara untuk tersangka Mandra Naih dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

MANDRA MENGAKU JADI KORBAN - Komedian Mandra melalui kuasa hukumnya Sonie Sudharsono siap membuktikan kliennya tak bersalah. Mandra, kata Sonie, hanyalah korban dari praktik korupsi di TVRI selama ini. Hal itu diketahui dari fakta dan data yang dikumpulkan tim kuasa hukum.

Diantaranya, hasil pemeriksaan Mabes Polri yang menyatakan tanda tangan Mandra non identik atau dipalsukan. Mandra melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2015 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Andi Diansyah dan Iwan Chermawan yang juga menjadi tersangka, orang yang dilaporkan Mandra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tanggal 8 April 2015, atas pemeriksaan tiga perjanjian Pekerjaan Pengadaan Pengadaan Paket Program Siap Siap Sinema FTV Kolosal TVRI Nomor 60, 66, dan 67, polisi menyatakan secara labotaris tanda tangan Mandra memang "non identik" atau dipalsukan.

Kontrak tersebut untuk Program Siap Siar TVRI film "Gue Sayang", "Zorro", dan "Jenggo Betawi" yang semuanya dibuat 27 November 2012.

"Dengan demikian, berdasarkan SP2HP dari Bareskrim Mabes Polri tersebut, maka fakta ini menunjukkan, bahwa tanda tangan Mandra telah dipalsukan dalam Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Paket " kata Sonie.

Lainnya adalah ditemukannya pembukaan rekening atas nama PT Viandra Production di Bank Victoria pada 27 November 2012 yang ternyata sama persis saat dilakukan penandatanganan tiga kontrak tadi. Begitu pula pembuatan surat kuasa dari Mandra kepada Andi Diansyah sebagai penerima kuasa. Dimana Andi dapat menandatangani cheque, giro bilyet serta surat-surat dan nota lainnya yang terkait rekening Viandra.

Kejanggalan lainnya adalah kekurangan pembayaran ketiga film sebesar Rp500 juta dibujuk oleh Andi Diansyah atas saran Iwan untuk membuka rekening di Bank Victoria atas nama Viandra Production. Padahal sebelumnya pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BCA Mandra dari rekening Iwan. "Nanti akan kita buktikan dalam persidangan," kata Sonie.

BACA JUGA: