JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kian panjang daftar kasus yang menyeret nama mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan, setelah sebelumnya bos grup media Jawa Pos itu terseret dan ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gardu induk di Kejaksaan Tinggi.

Mantan Menteri BUMN ini juga terseret dalam kasus mobil listrik dan cetak sawah. Tak sampai di sini, nama Dahlan kembali terseret-seret kasus dugaan korupsi pengadaan solar High Speed Diesel (HSD) antara PLN dan Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).  

Bahkan dalam kasus ini Dahlan telah menjalani pemeriksaan oleh  Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim. Proyek ini berawal dari kerjasama PLN yang saat itu dikepalainya dengan TPPI.

"Diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi High Speed Diesel," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri AKBP Ade Deriyan Jayamarta, Senin (21/6).

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain eks Dirut PLN Nur Pamudji. Pemeriksaan disebutkan masih seputar kronologi kerjasama yang dilakukan PLN dan TPPI. Pemeriksaan kasusnya juga telah sampai tahap penyidikan, yang berarti diduga kuat ada unsur pidananya.

BERMULA DARI TENDER - Kasus ini diduga terjadi pada  pertengahan 2010. Awalnya PT PLN menunjuk langsung PT TPPI untuk memasok 1,25 jutaliter per tahun  solar industri ke lima pembangkit PLTGU. Antara lain Muara Tawar, Muara Karang, Grati, Tambak Lorok, dan Belawan selama kurun 2011-2014. Termasuk kontrak untuk memasok 300.000 kiloliter high speed diesel (HSD) untuk PLTGU Tambak Lorok dan Belawan Medan.

Namun belakangan PT TPPI gagal memenuhi pasokan yang telah disebutkan dalam kontrak. Lantaran  perusahaan milik Honggo Wendratno ini tengah menghadapi restrukturisasi utang oleh PT Pertamina. Sehingga kilang perusahaan tidak dapat beroperasi. Sebab TPPI diketahui memiliki utang pengiriman produk dan delayed payment note kepada Pertamina sebesar US$ 546,2 juta.

Ketidaksanggupan memenuhi kontrak ini pada medio Mei 2012 PLN memutuskan kontrak kerjasama dengan PT TPPI. PLN pun mengenakan sanksi denda kepada TPPI. Adapun besaran denda tercantum dalam kontrak, yakni selisih harga beli solar yang lebih mahal.

Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menyatakan telah melakukan audit investigatif terhadap PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Dari audit ini, BPK menyatakan menemukan potensi kerugian negara Rp68 miliar.

"PLN sudah selesai pemeriksaanya. Temuannya itu Rp 68 miliar potensi kerugian negara," ujar anggota BPK, Achsanul Qosasi, kepada wartawan di Surabaya, kemarin.

Ia juga menegaskan terkait kasus PLN ini persoalannya pada proses penunjukan langsung. Saat ini, menurut Achsanul, kasusnya telah diserahkan kepada polisi.

DI MANA LETAK KORUPSI? - Menanggapi pemeriksaan ini, Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sampai saat ini kliennya tidak tahu letak dugaan korupsi dari proyek pengadaan solar High Speed Diesel tersebut.   

Diakui Yusril saat pengadaan HSD, Dahlan memang duduk sebagai Direktur Utama di PLN. Saat itu, menurut Dahlan,  PLN memang membutuhkan 9 juta ton BBM.

"Selama ini PLN membeli BBM langsung ke Pertamina dengan harga lebih mahal dari harga pasaran," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (21/6).

Mahalnya harga beli ke Pertamina itu sempat membuat PLN bolak-balik meminta penyesuaian harga. Namun permintaan itu, menurut Yusril, tak pernah ditanggapi.

Pertamina, menurut Yusril, diakui Dahlan memiliki keunggulan karena PLN membeli BBM tersebut disalurkan lewat jetty milik Pertamina. Mengingat PLN tidak punya jetty untuk menyalurkan BBM kecuali di beberapa tempat.

Akhirnya PLN berinisiatif membuka tender pengadaan BBM jetty Pertamina, yakni di Medan, Semarang dan Jakarta. "Jumlah yang ditenderkan 2 juta ton yang dibagi ke dalam 5 tender pengadaan, sedangkan yang 7 juta ton tetap dibeli langsung tanpa tender ke Pertamina," kata Yusril.

Tender ini, menurutnya, terbuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing, dengan syarat jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan asing harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri.

Pertamina ternyata ikut dalam tender itu dan memenangkan 1 tender dengan harga penawaran lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini. Sedang 4 tender lainnya dimenangkan Shell.

Sesuai syarat tender dimana bila asing memenangkan tender maka harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri. "Maka 4 tender yang dimenangkannya ditawarkan kepada produsen dalam negeri yakni Pertamina dan TPPI, sebuah perusahaan dalam negeri yang 70 persen sahamnya dikuasai Pemerintah Indonesia," papar Yusril.

Sehingga muncul dua jenis harga yang berbeda dalam pembelian BBM oleh PLN ke Pertamina, antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender.

Dahlan sendiri, menurut Yusril, menganggap pengadaan melalui tender ini menguntungkan PLN, karena menghemat pengeluaran bila dibanding membeli ke Pertamina dengan cara konvensional yang jatuhnya lebih mahal. (dtc)

BACA JUGA: