JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dahlan Iskan yang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi pembangunan Gardu Induk unit Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN 2011-2013 akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan tiba di Kejati dengan didampingi penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo, Dahlan dimintai keterangan terkait posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan Gardu Induk PLN. KPA diduga kuat mengetahui detil proyek ini, mulai dari awal perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya.

"Berkaitan dengan tupoksi beliau selaku KPA dan selaku Dirut PLN waktu itu," kata Waluyo di Kejati DKI, Selasa (16/6).

Penyidik mengaku telah mengantongi dua alat bukti untuk mentersangkakan Dahlan. Yakni terkait anggaran multy years dan penyelewengan pembayaran proyek yang digunakan. Ada ketentuan yang dilanggar.

Salah satu indikasi penyelewengan tersebut terkait manipulasi proyek. Dari dua puluh satu gardu listrik yang dianggarkan, ternyata hanya empat yang dibangun pihak PLN. Satu gardu lagi tidak berfungsi. Selebihnya tidak dibangun karena masalah lahan belum ada. Padahal dengan sistem multiyears persoalan lahan harusnya sudah tuntas saat penganggaran. Akibatnya ada 13 gardu bermasalah. Dari dua gardu yang diaudit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp33,2 miliar.

Waluyo menegaskan Dahlan sebagai KPA saat itu punya peran menggolkan proyek ini hingga disetujui Kementerian Keuangan. Modus penyelewengannya dengan memanipulasi data kesiapan lahan. Sebab salah satu syarat penganggaran multiyeasr lahan harus sudah siap.

Sementara Penasihat Hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pemeriksaan kliennya tersebut memfokuskan pertanyaan pada pengadaan proyek 21 gardu PLN yang dibiayai APBN pada tahun 2011. Dalam proyek ini, PLN mendapat tugas untuk melakukan pengadaan tanah lokasi gardu induk.

"Fokus pertanyaan mengenai usulan Pak Dahlan sebagai Dirut PLN kepada Menteri ESDM (Darwin Zahedy Saleh) supaya proyek ini multiyears. Pertimbangan berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya bahwa proyek ini tidak akan selesai dalam 1 tahun karena kesulitan dalam hal pengadaan tanah," papar Yusril.

Penyidik lanjut dia, menggali alasan Dahlan mengusulkan proyek menggunakan kontrak tahun jamak. Pengusulan awal dilakukan pada Februari 2011 namun saat itu ditolak. Lalu kemudian diusulkan lagi pada Agustus dengan data baru. Hingga proyek itu kemudian disetujui oleh Kemenkeu.

"Pak Dahlan mengusulkan kepada Menteri ESDM supaya proyek ini dijadikan multiyears, baru kemudian ada tambahan pada bulan Agustus (2011) memperkuat usulan pertama pada Februari (2011) untuk memperkuat. Proyek (diusulkan) multi years karena kesulitan pengadaan tanah," tegas Yusril.

Yusril mengatakan persetujuan proyek ini dilakukan saat kliennya tak lagi menjabat Dirut PLN. Yang melaksanakan proyeknya adalah Nur Pamudji, Dirut pengganti Dahlan. Karenanya Yusril meyakini, kliennya tidak salah karena perannya hanya mengusulkan.

BACA JUGA: