JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik di 3 BUMN senilai Rp 32 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menggali keterangan dari sejumlah saksi diluar kesaksian mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN dan saat ini menjabat Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Agus Suherman. Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi selaku pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

"Jaksa Satgassus telah menetapkan 2 tersangka atas nama DA dan AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Senin (15/6).

Agus dijadikan tersangka saat menjabat di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011. Tersangka Agus merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN yang meminta atau memerintahkan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik serta menunjuk tersangka DA untuk mengerjakan proyek tersebut.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik sebelumnya memanggil 4 orang saksi pada Rabu (10/6) lalu yaitu ‎Dahlan Iskan selaku mantan Menteri BUMN, Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN‎. Namun hanya Dahlan yang tidak hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan.

Kasus ini bermula di tahun 2013 ketika Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.

Jaksa menduga ada penyimpangan lantaran 16 mobil tersebut ‎akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Akibatnya ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian tetapi jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami. Ke-16 mobil itu kemudian dihibahkan ke 6 universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau‎.

Jaksa tidak akan berhenti hanya pada dua tersangka. Sebab dari keterangan saksi, ada orang yang disebut paling bertanggung.

Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin mengatakan dari seluruh keterangan saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus ini mengarahkan kepada Dahlan Iskan.

"Semua saksi arahnya kesana (Dahlan)," katanya ‎di Gedung Bundar Kejagung.

Kejaksaan Agung berencana akan memeriksa Dahlan Iskan pada Rabu (17/6) terkait kasus mobil listrik. Dahlan Iskan sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus pembangunan Gardu Induk di PLN yang rugikan negara Rp33 miliar.

BACA JUGA: