JAKARTA, GRESNEWS.COM - Misteri kematian Angeline, bocah berusia 8 tahun yang ditemukan tewas Rabu (10/6) lalu di rumah orang tua angkatnya masih meninggalkan misteri. Hal itu dikarenakan belum adanya keterangan pasti dari pihak kepolisian mengenai siapa pelaku sebenarnya motif yang melatarbelakangi pembunuhan Angeline.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandra Moniaga mendesak, kasus pembunuhan Angeline tersebut perlu segera diusut secara tuntas dan meminta pihak kepolisian mengungkap pelaku sebenarnya. "Komnas HAM meminta kepolisian harus mengusut pelaku sebenarnya dibalik kematian Angeline," ucap Sandra kepada Gresnews.com, Senin (15/6).

Dalam keterangannya, Sandra menuturkan, langkah penting yang mesti diungkap adalah motif yang dilakukan pelaku, apakah pembunuhan Angeline dilakukan secara berencana atau individu. Sebab, dugaan kuat selama ini mengarah pada ibu angkat Angeline, Margriet Magawe sementara beredar kabar ada tersangka lainnya yakni Agustinus Tai Hamdamai.

Menurut Sandra, perlu diusut secara menyeluruh kasus tersebut agar dapat segera menetapkan pelaku dan diberikan hukuman yang setimpal. "Harus ada kepastian apakah betul hanya satu orang atau lebih termasuk tindak kekerasan apa saja yang dilakukan terhadap Angeline," tegas Sandra.

Terkait konsekuensi hukum, Sandra menuturkan, perlu pemberian sanksi pidana secara tegas untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku. Jika motif pembunuhan Angeline dapat dibuktikan berupa aksi berenacana, maka salah satu aturan hukum yang dapat dijerat kepada pelaku pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 yang menyebutkan: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Namun demikian, Sandra mengatakan, sanksi hukuman seumur hidup merupakan hal wajar sebagai konsekuensi dari tindakan pidana pelaku. Namun, Ia menggarisbawahi, dalam kasus Angeline, pelaku tidak perlu diganjar hukuman mati.

"Hukuman atau sanksi kepada pelaku harus sesuai aturan yang berlaku minus hukuman mati," tuturnya.

Terkait hal itu, Sandra sebagai perwakilan Komnas HAM kembali berharap agar kepolisian mampu mengungkap kebenaran dan hukuman yang nantinya dijatuhkan dapat mewujudkan keadilan bagi keluarga Angeline.

Ancaman hukuman seumur hidup kepada pelaku pembunuhan Angeline juga disuarakan berbagai kalangan termasuk Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny K Harman.

Sesuai perlakuan keji yang ditimpakan pada Angeline, kata Benny, sudah sepatutnya pelaku diberikan hukuman penahanan (penjara) seumur hidup. "Pelaku sepatutnya diganjar hukum seumur hidup," kata Benny di kompleks Senayan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: