JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penetapan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk unit Pembangkit dan Jaringan PT PLN untuk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 oleh Kejaksaan Tinggi bakal berbuntut panjang. Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mengaku tengah mempertimbangkan upaya hukum untuk mengajukan praperadilan.

Yusril mengatakan masih akan mempelajari dan menalaah dasar penetapan tersangka dari surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Dahlan. Dari telaah itu dapat diketahui apakah penetapan Dahlan sebagai tersangka telah sesuai dengan hukum acara atau tidak. Misalnya apakah dua alat bukti permulaan ada atau tidak. Dan hingga kini Yusril belum menerima dan membaca sprindik tersebut.

"Kami akan pelajari dengan seksama surat perintah penyidikan yang berisi penetapan tersangka Pak DI. Setelah kami telaah, baru kami bisa menentukan langkah (praperadilan)," kata Yusril ketika ditanya soal rencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Dahlan Iskan, Kamis (11/6).

Menanggapi rencana pihak Dahlan Iskan melayangkan gugatan praperadilan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku tak mau menggubrisnya. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mempersilakan Dahlan Iskan melakukan upaya praperadilan. "Silahkan saja, itu hak mereka. Kita akan hadapi," kata Waluyo ditemui di Kejati DKI.

Waluyo menegaskan, penetapan tersangka atas Dahlan Iskan bukan ujug-ujug. Penetapan tersangka Dahlan setelah penyidik menetapkan 15 tersangka. Dia mengatakan penetapan tersangka didasarkan atas dua alat bukti. Diantaranya bukti dokumen, keterangan saksi dan barang bukti di lapangan.

Menurut Waluyo, Dahlan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran mengetahui perencanaan proyek ini. Termasuk ketika mengajukan permohonan pengangaran multiyears. Ketika diajukan, dalam permohonan tersebut disiasati seolah-olah persoalan lahan telah selesai. "Padahal faktanya, ketika pengajuan tanahnya belum ada," kata Waluyo.

Dalam kasus ini, penyidik menduga Dahlan telah melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 56 tahun 2010 tentang penganggaran tahun jamak. Dalam pengajuan penganggaran, Dahlan Iskan menandatangani surat mutlak sebagai KPA. Yang menyatakan bahwa persoalan lahan tidak ada masalah. "Namun nyatanya lahan belum ada," kata Waluyo.

Kemudian Dahlan diduga melanggar Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Sebab disebutkan, sistem pembayaran dilakukan dengan material onset atau perkembangan proyek. Tapi dalam kasus ini, pembayaran dilakukan pembebasan lahan dilakukan seluruhnya.

Hingga saat ini berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah ada kerugian negara sebesar Rp33 miliar dari dua gardu yang bermasalah yakni Jati Rangon dan Jati Luhur. Sementara itu masih ada sembilah gardu lagi yang saat ini masih dimintakan audit kepada BPKP.

Kasus ini bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp1 triliun lebih untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.

Pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013 dengan lingkup pekerjan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal dan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil. Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakan untuk Pembangunan Gardu Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.

Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak dilaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif.

BACA JUGA: