JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo membenarkan adanya permintaan penundaan pemeriksaan dari Dahlan Iskan. Waluyo mengatakan, Dahlan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena belum menunjuk kuasa hukum yang akan mendampinginya dalam menghadapi kasus ini.

Pihak Kejati DKI menyatakan menghormati permintaan penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dan akan menjadwal ulang minggu depan. "Dia nggak datang. Minta penundaan Rabu 17 Juni 2015 depan ya," kata Waluyo.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan gardu induk PLN yang diduga merugikan negara sebesar Rp33 miliar. Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan 16 orang tersangka lain.

Satu tersangka akan segera disidang, sembilan tersangka telah dilimpahkan berkas penuntutannya ke Pengadilan Tipikor dan 6 tersangka termasuk Dahlan masih proses penyidikan. Ke-16 tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Dahlan memang mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan baru menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya saat pemeriksaan dan mempelajari surat panggilan. Dahlan sendiri telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

"Oleh karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, maka Pak Dahlan telah mengirim surat ke Kajati pagi ini mohon penundaan pemeriksaan," kata Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Kamis (11/6).

Yusril menyampaikan telah membaca surat panggilan terhadap Dahlan Iskan. Hanya dalam surat itu tidak disebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan. Padahal Yusril menilai itu penting diketahui oleh tersangka dan kuasa hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan.

"Karena itu kami akan minta kepada Kajati untuk menyerahkan Surat Perintah Penyidikan kepada Pak Dahlan," tegas Yusril.

Dengan dicantumkannya pasal yang disangkakan, Yusril menyatakan akan menilai apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan mempunyai alasan hukum atau tidak. Misalnya apakah dua alat bukti permulaan sudah terpenuhi atau belum.

"Itu yang kini didalami sehingga dimohonkan penundaan. Saya berharap pemeriksaan ini berjalan obyektif serta bebas dari faktor-faktor politis," tegas Yusril.

 

BACA JUGA: