JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memulai babak baru "perlawanannya" setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gardu induk PLN dengan nilai proyek sebesar Rp1 triliun. Sebagai langkah pertama perlawanannya, Dahlan telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya dalam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta.

"Siang ini Pak Dahlan Iskan telah memberi kuasa kepada Ihza&Ihza Law Firm untuk mendampingi beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kejati DKI," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima Gresnews.com, Kamis (11/6).

Karena baru siang ini kuasanya ditandatangani, lanjut Yusril, Dahlan telah terlebih dahulu mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Kejati DKI pagi ini. Sebab dalam surat panggilan itu disebutkan agar Dahlan didampingi oleh penasehat hukum.

Celah inilah yang rupanya dimanfaatkan Yusril untuk mulai membela kliennya itu. Yusril mengatakan, surat panggilan pemeriksaan atas Dahlan dari Kejati DKI tersebut tidak menyebutkan pasal dan undang-undang apa yang disangkakan dan telah dilanggar oleh Dahlan. Padahal ini penting baik bagi Dahlan maupun bagi Yusril selaku penasehat hukum untuk melakukan persiapan dalam menjawab pertanyaan selama proses pemeriksaan.

Karena itu Yusril akan meminta kepada Kajati DKI untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Dahlan. "Karena dalam SPDP itulah dinyatakan perbuatan apa yang dilakukan tersangka dan pasal-pasal apa yang dijadikan dasar hukumnya," kata Yusril.

Dengan mendalami SPDP tersebut, Yusril mengaku akan dapat menilai nantinya apakah penetapan tersangka terhadap Dahlan mempunyai alasan hukum atau tidak. Ia mencontohkan, apakah dua alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka sudah terpenuhi atau belum.

"Semua ini perlu kami dalami, sehingga beralasan hukum bagi Pak Dahlan dan penasehat hukumnya untuk mohon penundaan pemeriksaan ke minggu depan," jelasnya.

Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan terjerat kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Togarisman mengatakan, penetapan ini sudah melalui evaluasi yang dilakukan penyidik. Setelah itu, tim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 752 dan menetapkan Dahlan Iskan yang juga mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Dijelaskan Adi, Dahlan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni terkait anggaran multiyears dan penyelewengan pembayaran proyek yang digunakan. Dana yang digunakan dalam proyek ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011-2013 sebesar Rp1 triliun.

"Ada ketentuan yang dilanggar, sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," kata Adi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/6) lalu.

Adi menyatakan, salah satu indikasi penyelewengan tersebut yaitu manipulasi proyek. Dari dua puluh satu gardu listrik yang dianggarkan, ternyata hanya empat yang dibangun pihak PLN, hal itu disebabkan dalam proyek multiyears tersebut status tanah yang digunakan untuk pembangunan belum tuntas.

Akibat perbuatan Dahlan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp33 miliar. Ia kemudian dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman maksimalnya hukuman pidana maksimal 20 tahun.

BACA JUGA: