JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 32 miliar dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan tim penyidik mengaku mengantongi nama calon tersangka.

"Kami sudah tahapan calon tersangka, nggak usah terburu-buru menentukan tersangka. Setelah kami yakin betul, baru nanti kami tetapkan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/6).

Penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan mobil listrik karena tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sebagai tersangka, setelah penyidik meyakininya. Bahkan dalam kasus ini sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan mengakui ada penyimpangan, termasuk Dahlan Iskan saat dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung.

"Termasuk Pak Dahlan, yakin betul bahwa ada penyimpangan di situ. Jadi kedua belah pihak meyakini lah. Bukan hanya penyidik yang yakin, tapi pihak yang bersangkutan juga yakin memang penyimpangan itu ada," kata Prasetyo.

Untuk menetapkan calon tersangka, ungkap Prasetyo, penyidik telah memeriksa 17 orang dari berbagai kalangan, termasuk upaya memeriksa Dahlan untuk mendapatkan alat bukti dan keterangan.

Dahlan sendirinya sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi. Hanya saja Dahlan tidak hadir. Selain Dahlan tiga saksi dilakukan pemeriksaan. Mereka adalah Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.

"Tiga saksinya lagi diperiksa. Ya pertanyaan seputar pembiayaan pengadaannya bagaimana itu kan dari 3 BUMN itu," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan, Sarjono Turin.

Sementara untuk Dahlan Iskan, penyidik akan memanggil ulang untuk diperiksa. "Penyidik akan melayangkan panggil kedua, untuk hadir hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015," kata Tony Tribagus Spontana, kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.

Dahlan beralasan tidak bisa memenuhi panggilan karena surat panggilan dari penyidik terlambat. Padahal, Tony menambahkan, penyidik telah memanggil Dahlan secara patut dan sesuai dengan KUHAP, yakni penyidik sudah melayangkan pangilan itu tiga hari yang lalu. Alasan tersebut dinilai mengada-ada.

Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Maret 2015 terkait dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina.  Jaksa menduga adanya penyimpangan lantaran 16 mobil tersebut ‎akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Ke-16 mobil itu kemudian dihibahkan ke 6 universitas yaitu UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau‎, padahal tidak ada kerja sama.

Dahlan diduga memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013, di Bali. Namun, mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian.

BACA JUGA: