JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai kasus penyerobotan lahan hutan telah sampai pada tahap yang tidak bisa ditolerir. Sehingga kasus tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak. Oleh karena itu kementerian mendukung  sepenuhnya langkah pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPR RI.  

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, bahwa kasus ini merupakan pelanggaran fatal. "Jangan lagi kita membebaskan pelanggaran seperti itu. Harus mendapatkan tindakan keras," tegas Siti saat Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6).

Diungkapkan Siti, pemerintah sebenarnya ingin mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran pengambilalihan lahan hutan. Hanya saja, pemerintah seringkali gagal karena belum adanya payung hukum yang kuat dalam‎ melegitimasi proses penindakannya. "Jadi kita tidak bisa berbuat banyak dikarenakan posisi kita lemah secara hukum," jelasnya.

Siti mengatakan telah banyak kasus penyerobotan lahan yang diproses pihaknya. Diantaranya kasus oknum polisi DL sitorus. Dan kasus serupa di Sumatera Utara. " Ada banyak kasus yang juga sudah diproses. Ada dua yang sudah diadili. Tapi kelihatannya belum ada titik terang juga dari proses hukumnya," ungkapnya.

Menteri juga Siti mengungkapkan sikap pemerintah Indonesia selama ini terlalu lama membiarkan kasus kejahatan penyerobotan lahan hutan di Indonesia.‎ Karena itu, pemerintah pusat dan daerah akan melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak berwajib dan lembaga penegak hukum untuk menindak oknum penyerobot lahan kawasan hutan konservasi di Indonesia.

Selama ini hutan Indonesia sudah di eksploitasi secara besar-besaran. Kerugian yang dialami juga sudah tidak terhitung. Padahal hutan di Indonesia adalah salah satu penyumbang devisa terbesar dari sektor non migas.

‎Negara ini dinilai terlalu lama melakukan pembiaran, penegakan hukum juga lemah dalam menyikapi persoalan ini. Ada kelemahan yang terjadi saat ini terletak pada materi hukum acara, tehnik investigasi dan intelijen. Untuk itu perlu ada sinergi dan kolaborasi antara instansi hukum Kejaksaan, Polri dan Mahkamah Agung.

"Jadi persoalan semacam itu sangat krusial dan harfu ada efek agar para pelaku kejahatan penyerobotan lahan hutan, tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," tegasnya. (Agung Nugraha)

BACA JUGA: