JAKARTA, GRESNEWS.COM  - Lengser sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan bertubi-tubi dirundung masalah. Setelah tersengat kasus korupsi pembangunan Gardu Induk PT PLN, Program Cetak Sawah fiktif, Dahlan juga terseret dugaan korupsi penyimpangan pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN senilai Rp32 milyar.

"Hari ini, Dahlan Iskan dipanggil sebagai saksi dengan kapasitas sebagai mantan Menteri BUMN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Rabu (10/6).

Selain Dahlan, ada tiga orang lagi yang dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Ketiganya yaitu Sofyan Basir selaku mantan Dirut BRI tahun 2013-2014, Ahmad Baiquni selaku mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 dan Santiaji Gunawan selaku Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN.

Tony menyebut penyelidikan telah dimulai sejak Maret 2015 terkait dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina.

Terkait kasus ini, penyelidik sudah meminta keterangan dari 17 orang sebelum menaikkan perkaranya ke penyidikan. Pengadaan ini bermasalah karena ke-16 mobil listrik tersebut tidak bisa dipergunakan sama sekali.

Karena tidak bisa digunakan, kemudian mobil itu dihibahkan ke-6 perguruan tinggi, yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Brawijaya (Unibraw), dan Universitas Riau‎ meski tidak ada kerjasama.

Penyidik masih terus memeriksa dan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka atau pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan yang berawal pada tahun tahun 2013 saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Diketahui, Dahlan memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian dan jaksa tengah menghitungnya.

Sementara itu menyikapi pemanggilan mantan menteri era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo berharap Dahlan Iskan tak mangkir.

" Jadi kita harap pak DI kooperatif untuk datang hari ini, itu kewajibannya sebagai  warga negara yang baik utk memberikan ket setiap kali diperlukan demi proses hukum," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Rabu (10/6).

Mantan Dirut PT PLN (Persero) Dahlan Iskan meninggalkan Gedung Kejaksaan Tinggi DKI usai diperiksa di Jakarta, Jumat (5/6). (ANTARA)

BACA JUGA: