JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa para mantan direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI untuk mengusut dugaan korupsi program siap siar tahun 2012. Jaksa menemukan anggaran senilai Rp48 miliar yang dikorupsi bukan hanya dari bidang Program TVRI tetapi juga dari bidang lain.

Dua mantan direksi TVRI, yakni Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia LPP TVRI Tahun 2012 Tri Bowo Kris Winarso dan Direktur Tehnik LPP TVRI Erina HC Tobing. Keduanya diperiksa terkait ada atau tidaknya proses pengalihan anggaran pada Bidang yang dijabat para Saksi ke Bidang Program dan Bidang LPP TVRI di Tahun 2012 untuk kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar TVRI.

"Termasuk ketentuan-ketentuan yang mengatur atau mendasari proses pengalihan anggaran tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Selasa (9/6).

Namun Tony enggan menjelaskan lebih detil hasil pemeriksaan saksi tersebut. Pemeriksaan saksi ini untuk mengembangkan kasus dugaan keterlibatan pihak lain khsususnya keterlibatan direksi TVRI saat itu.

Seperti diketahui, tim penyidik sebelumnya telah menggelar rekonstruksi pemberian uang yang diduga suap oleh tersangka Iwan Chermawan kepada mantan Direktur Keuangan TVRI Deddy Effendi selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi yaitu pada Money Changer Sudirman Central Business Districk (SCBD), Jakarta dan parkiran Gedung TVRI, Senayan, Jakarta. Dalam rekonstruksi Iwan membeli uang dolar Amerika Serikat sebenar US$ 650.000 dalam pecahan US$ 100.000.

Uang senilai US$ 650.000 tersebut dimasukan ke dalam beberapa kantong kertas coklat lalu disimpan pada tas ransel warna hitam. Tersangka Iwan bertemu dengan Eddy di ruang kerjanya. Selanjutnya tas ransel warna hitam berisi uang senilai US$ 650.000 tersebut diserahkan kepada saksi Eddy Machmudi Effendi dan diletakkannya diatas meja.

Kepala Subdirektorat Penyidikan Kejaksaan Agung Sarjono Turin menyampaikan rekonstruksi ini akan menjadi bukti terjadinya suap. Iwan menyerahkan uang yang jika dirupiahkan senilai Rp7 miliar kepada Eddy.

"Itu akan kita jadikan bukti untuk menyeret yang bersangkutan (Eddy)," kata Turin di Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Para tersangka itu di antaranya Mandra, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image, Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen, serta mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin‎.

BACA JUGA: