JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka peluang untuk menjerat Dahlan Iskan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi pembangunan gardu induk PLN. Ahli Hukum Pidana Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengakui kedua tindak pidana ini sangat berhubungan erat.

Terlebih lagi, jika tindakan yang mereka lakukan sudah mengakibatkan kerugian negara. "Kalau sudah ada kerugian negara, kan perlu ditelusuri uangnya kemana, nah inikan indikasi pencucian uang," kata Yenti saat dikonfirmasi Gresnews.com, Minggu (7/6).

Perempuan yang juga termasuk dalam sembilan srikandi panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ini berujar, pengusutan pencucian uang perlu dilakukan oleh para penyidik. Dan hal ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kan tergantung penyidiknya, mereka berani enggak usut pencucian uangnya," pungkas Yenti.

Dahlan Iskan memang telah menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan 21 unit gardu induk Perusahaan Listrik Negara di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat. Dan saat ini bos media tersebut terancam kembali terjerat perkara lain yaitu pencucian uang.

"Ada indikasi kesana, kan sudah ada kerugian negara, ya harus ditindaklanjuti," terang Kepala Penerangan Kejati DKI Jakarta Waluyo saat berbincang dengan wartawan.

Untuk menelusuri pidana tersebut, Waluyo akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana korupsi yang dilakukan Dahlan. Atas perbuatannya tersebut, ia dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp33 miliar.

BACA JUGA: