JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Kajian Ekonomi Pusat Studi Sosial dan Politik (Puspol) Kusfiardi mengatakan, kenaikan tarif Kerata Api (KA) belum sebanding kualitas pelayanan. Faktor pembenahan yang selama ini belum tertangani seperti fasilitas stasiun dan penambahan jumlah gerbong serta perbaikan gerbong kereta menjadi indikator tak wajarnya kebijakan pemerintah menaikan harga.

"Kenaikan ini tak wajar dan memberatkan masyarakat karena biaya pengeluaran belum sebanding dengan fasilitas pelayanan yang diperoleh," ucap Kusfiardi kepada Gresnews.com, Minggu (5/4).

Kusfiardi menuturkan, kebijakan menaikan tarif angkutan umum seperti KA ini membuktikan pemerintah masih melihat transportasi umum sebagai komoditi bisnis sementara peran pemerintah melalui PT KAI belum maksimal dalam konteks peningkatan jumlah gerbong atau daya angkut massa. Selain itu, faktor utama terkait pelayanan yang harus segera dibenahi antara lain ketepatan waktu dan keselamatan penumpang.

"Kenaikan tarif KA belum dianggap wajar karena tidak diikuti upaya revitalisasi dan peremajaan infrastruktur angkutan KA," ujarnya.

Bahkan, Kusfiardi mengatakan, kenaikan tarif angkutan KA berpotensi menghambat penyebaran kegiatan ekonomi ke luar Jakarta. Akibatnya, roda produksi menjadi lebih terkonsentrasi di ibukota. Akibat lain yaitu gejala urbanisasi pun akan semakin menguat akibat sistem ekonomi yang terpusat (sentralistik).

Sebelumnya, Wakil Ketua Transportasi Berbasis Rel Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana mengatakan sebagai operator pemerintah, PT KAI secara bertahap dituntut untuk melakukan perbaikan menuju ke arah pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM yang dimaksud antara lain, tata kelola sistem informasi nama atau nomor kereta, jadwal keberangkatan atau kedatangan, daftar tarif, rute stasiun, informasi kelas pelayanan, dan peta jaringan jalur kereta.

"PT KAI wajib mememenuhi standar pelayanan minimal karena masyarakat tentu akan meminta kompensasi dan mengaitkan pelayanan yang didapat setelah adanya pemberlakuan kenaikan tarif KA," ucap Aditya.

Seperti diketahui, alasan pemerintah memberlakukan kenaikan tarif KA berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa  tarif angkutan kereta api akan naik antara 30 sampai 60 persen. Dengan adanya beleid tersebut tarif tiket kereta api akan dihitung sesuai jarak tempuh.

Permenhub baru tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api.

BACA JUGA: