JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi VII DPR RI mengusulkan Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diberikan kewenangan yang lebih bukan hanya mengatur bahan bakar minyak (BBM). Usulan tersebut akan disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Migas.

Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan saat ini kewenangan BPH Migas masih sangat terbatas yaitu sebagai pengatur bisnis hilir migas di Indonesia. Menurutnya konsep badan pengatur seharusnya mengatur bisnis yang bersifat monopoli. Bukan seperti saat ini tugasnya hanya mengawasi sektor hilir migas. Padahal keberadaan badan pengatur di berbagai negara memiliki kewenangan cukup besar dalam mengatur sektor-sektor strategis di negaranya.

Dia menambahkan badan pengatur seharusnya memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sektor yang dimonopoli negara seperti penerbangan, ketenagalistrikan dan telekomunikasi. Sedangkan di Indonesia, tidak lebih dari melakukan pengawasan terhadap jalannya bisnis hilir migas nasional. Oleh karena itu, Kardaya mengharapkan agar BPH Migas dapat mengatur seluruh sektor energi seperti listrik, migas dan lainnya.

Menurutnya dengan mengatur sektor energi secara keseluruhan dapat menciptakan efisiensi. Kemudian, penambahan kewenangan tersebut juga untuk memperjelas status BPH Migas. "Seluruh dunia, yang namanya badan pengatur itu konsepnya mengatur bisnis yang bersifat monopoli. Harus clear, antara pengatur dan pengawas," kata Kardaya, Jakarta, Kamis (4/3).

Sementara, Direktur Eksekutif RefoMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan sebenarnya sebagian fungsi dan kewenangan BPH Migas sudah melekat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yaitu khususnya di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas ( Ditjen Migas). Jadi jika DPR ingin menambahkan kewenangannya akan terjadi tumpang tindih dengan kewenangan Ditjen Migas.

Menurutnya sepanjang tugas pengaturan yang belum diemban oleh BPH Migas sudah dilakukan oleh Ditjen Migas, seharusnya kewenangan BPH Migas tidak perlu ditambah. Apalagi, semangat pemerintah sekarang adalah melakukan efisiensi di seluruh Kementerian dan lembaga negara. Artinya jika kewenangan BPH Migas ditambah kewenangannya, semangat pemerintah untuk melakukan efisiensi menjadi sia-sia.

Seharusnya pemerintah mengoptimalkan institusi yang sudah ada yaitu Ditjen Migas. "Seharusnya kewenangannya jangan ditambahkan, dampaknya tidak sederhana bisa-bisa nanti programnya tidak jalan karena saling menunggu (BPH Migas dengan Ditjen Migas). Kalau tidak saling melempar tanggung jawab karena kemudian tugasnya sudah ditangani berbagai pihak," kata Komaidi.

BACA JUGA: