Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan EMS sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan penggunaan anggaran perjalanan dinas di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).  

Demikian dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiripenmas) Brigade Jenderal Pol. Boy Rafli Amar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/8/2012). Sesuai dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Agung, EMS secara sah ditetapkan sebagai tersangka. Pejabat ini bertugas mengelola perjalanan dinas.

"Dalam hal itu, terkait pengelolaan anggaran sejumlah Rp2,6 milyar di tahun 2010 itu, kemudian pada 2011 senilai Rp398 juta. Penyidik menetapkan seorang tersangka EMS," jelas Boy

Menurut Boy, EMS diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi pasal 2 ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA: