JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran kepada PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia dalam pembangunan pabrik smelter. Kelonggaran itu berupa diberikannya izin kedua perusahaan itu untuk melakukan joint venture dalam pembangun satu pabrik smelter di daerah gresik yang berkapasitas 2 juta ton konsentrat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R.Sukhyar mengatakan sifat joint venture pembangunan pabrik smelter tersebut Newmont hanya menyumbang dana dan mensuply konsentrat. Newmont diharuskan segera melakukan kerjasama dengan Freeport sebelum izin ekspor mentah yang diberikan pemerintah berakhir pada 19 Maret 2015.

"Artinya kita (pemerintah) menunggu MoU antara Freeport dan Newmont. MoU harus jadi sebelum tanggal 19 Maret," kata Sukhyar di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (2/3).

Sukhyar mengatakan target pembangunan pabrik smelter dengan kapasitas 2 juta ton konsentrat akan terealisasi di tahun 2017. Menurutnya dengan terbentuknya pabrik smelter maka pemerintah menargetkan untuk pabrik smelter harus memproduksi sebanyak 4,3 juta ton sampai 4,6 juta ton di tahun 2025.

Dia menuturkan angka produksi tersebut nantinya diperoleh dari pabrik smelter yang sudah existing sebesar 1 juta ton. Kemudian ditambah dengan pabrik smelter yang dibangun berdasarkan kerjasama antara Freeport dengan Newmont sebesar 2 juta ton.

Lalu ditambah rencana pembangunan pabrik smelter di Papua yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Papua dengan kapasitas 900 ribu ton. Kemudian sisa 1,1 juta ton berasal dari suply perusahaan tambang lainnya seperti PT Kalimantan Surya Kencana, Newmont dan PT Gorontalo Mining. Suply konsentrat dari PT Kalimantan Surya Kencana dan PT Gorontalo Mining akan dikirim ke pabrik yang akan dibangun oleh Freeport dan Newmont tersebut.

"Pembangunan pabrik smelter berkapasitas 2 juta ton, Newmont ikut menyumbang. Kalau Kalimantan Surya Kencana dan Gorontalo mining sudah menyatakan tidak akan membangun pabrik smelter. Makanya mereka (Kalimantan Surya Kencana dan Gorontalo Mining) hanya mensuply konsentrat," kata Sukhyar.

Namun pengamat Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mengatakan dengan pemberian kemudahan itu, pemerintah telah tunduk pada kehendak Newmont dan Freeport. Menurutnya kemudahan tersebut merupakan pelecehan kepada bangsa dan negara yang dilakukan oleh pejabat negara. Bahkan Menteri ESDM Sudirman Said relah mengubah UU dan ketentuan-ketentuan lain untuk mengikuti kemauan Newmont dan Freeport.

Dia menilai isu-isu yang beredar tentang pembangunan smelter hanya sebatas wacana yang menipu dan tidak jelas. Sebab pembangunan tersebut belum ada wujudnya. Bahkan kabar pembangunan smelter di Papua dalam satu kawasan industri yang akan dibangun oleh BUMD Papua dengan investor Cina pun masih belum jelas arah tujuannya.

Dia menambahkan membangun pabrik smelter saja sangat sulit, apalagi membangun kawasan industri di wilayah Papua. Menurutnya pemerintah saat ini hanya bermain-main dengan wacana yang menipu untuk menyenangkan hati para pemilik perusahaan tambang asing.

"Bangun pabrik smelter di Papua, BUMD yang mana ? Siapa investor Cina tersebut ? MoUnya saja belum ada. Jangankan MoU, Letter of Interest saja dari investor belum kelihatan. Jadi apanya yang mau dibangun di Papua?" ujar Ferdinand.

BACA JUGA: