JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan sudah menindaklanjuti arahan dari Kementerian Perhubungan untuk memutasi petugas operasional di Bandara Juanda. Pihak AP I telah melakukan mutasi terhadap dua karyawan yaitu seorang manajer operasional dan seorang supervisor terkait adanya pemberian jadwal terbang di luar ketentuan.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha mengatakan direksi sudah mengeluarkan surat perintah kepada kedua karyawan itu untuk dimutasi ke bagian personalia dan bagian keuangan. Langkah yang dilakukan perusahaan bertujuan untuk memudahkan tim investigasi melakukan identifikasi. "Kami telah melaksanakan untuk melakukan mutasi pejabat di Bandara Juanda," kata Farid dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (5/1).

Farid enggan mengomentari apakah mutasi itu dilakukan itu terkait langsung dengan diizinkannya maskapai Airasia QZ8501 terbang di luar jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan. Menurutnya tindakan tersebut hanya menindaklanjuti dari instruksi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. "Masalah mereka salah atau tidak, kita tunggu hasil investigasi KNKT," kata Farid.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murdiatmojo mengatakan berdasarkan instruksi dari Jonan, pihaknya diminta mengambil langkah melakukan mutasi para petugas operasional bandara. Kemudian,  Kementerian Perhubungan juga akan mencocokan semua izin rute airline di Indonesia.

Jika terjadi pelanggaran maka Kementerian Perhubungan akan membekukan rute tersebut. "Audit ini dilaksanakan kepada seluruh airline, tidak ada diskriminasi. Standard ganda itu tidak ada," kata Djoko.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Airasia Surabaya-Singapura (PP) terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan evaluasi dan investigasi selesai dilakukan. Pembekuan sementara ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No AU 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.

BACA JUGA: