JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Tenggara Barat (NTB) menuding PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah melakukan praktek curang dan korupsi. Dugaan tersebut terbukti dengan tidak sesuainya data yang dimiliki PT NNT dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait royalti dan ekspor konsentrat. Selain itu, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) diduga ikut membayar utang milik PT Multi Capital ke Credit Suisee Singapura.

Sebagai informasi, PT MDB adalah perusahaan daerah yang merupakan konsorsium antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. PT Multi Capital, anak perusahaan Bakrie Group, ikut terlibat di dalam konsorsium tersebut.

Direktur LBH NTB Basri Mulyani menjelaskan keberadaan PT MDB untuk menjadi payung penyangga modal terhadap divestasi sampai pengelolaan dividen, namun sekarang malah menjadi aktor tunggal pendukung PT Multi Capital. Padahal PT Multi Capital telah melakukan perjanjian utang sebesar Rp2,7 triliun kepada Credit Suisee Singapura.

Menurutnya pada dasarnya pembayaran kredit tersebut diharapkan akan diperoleh dari kongsi dalam PT MDB. "Artinya selama ini PT MDB ikut membayar utangnya Multi Capital ke Credit Suisee Singapura," kata Basri melalui siaran pers yang diterima oleh Gresnews.com, Jakarta, Selasa (18/11).

Dia juga mengungkapkan selama ini Newmont tidak pernah melakukan transparansi kepada publik. Bahkan Basri menduga ada negosiasi terselubung dengan Pemerintah Daerah di NTB untuk melakukan berbagai kebohongan yang dapat merugikan rakyat. Dia mengungkapkan dalam kurun waktu tahun 2000 sampai dengan tahun 2010, jumlah konsentrat ekspor yang diperoleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali, NTB dan NTT, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B sebanyak 8.444.224.245 ton. Namun berdasarkan laporan dari Newmont dari tahun 2000 sampai tahun 2010 sebanyak 7.935.789.072 ton.

"Artinya, ada selisih 507.426.173 ton ekspor konsentrat. Selisih tersebut berpotensi merugikan keuangan negara," kata Basri.

Selain ekspor konsentrat, Basri mengungkapkan terkait pembayaran royalti sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2010, jumlah royalti yang disetor atau dibayar ke kas negara sebesar US216,3 juta. Namun dalam laporan Kementerian Keuangan jumlah royalti yang telah dibayar Newmont sebesar US$205 juta. Artinya ada selisih US$11,3 juta. Dia menduga ada indikasi kuat telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar US$11,3 juta yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Keuangan.

Basri menjelaskan modus korupsi atau penggelapan konsentrat dilakukan dengan cara tidak dilaporkannya atau disetorkannya dana pembayaran royalti sebagaimana mestinya oleh oknum di Dirjen Anggaran dan Dirjen Bea dan Cukai atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya modus tersebut dengan cara mengurangi jumlah setoran uang iuran pembayaran ke kas negara.

Oleh karena itu, Basri mendesak kepada Gubernur NTB, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat dan Bupati Sumbawa untuk meninjau ulang berbagai kesepakatannya dengan PT Multi Capital serta melakukan renegoisasi dengan pihak PT NNT. Dia juga mendesak DPR RI untuk membentuk Pansus guna menyelidiki praktek-praktek korup di PT NNT yang kemungkinan berkolaborasi dengan Pemerintah NTB.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga segera melakukan audit secara kompherensif untuk melanjutkan dan diserahkan kepada penegak hukum. Bahkan Basri juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan oleh Newmont. "Nampak sekali praktek-praktek koruptif tersebut sangat berpotensi merugikan negara," kata Basri.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara PT NNT Rubi W. Purnomo mengaku dirinya tidak bisa mewakili PT MDB untuk menjelaskan kasus yang disampaikan oleh LBH NTB. Rubi menegaskan berita yang disampaikan oleh LBH NTB tidaklah benar.

Menurutnya dalam melaksanakan operasi tambang Batu Hijau, perusahaan mengacu kepada kontrak karya dan peraturan serta perundangan yang berlaku. Bahkan PT NNT telah sepakat untuk membayar royalti yang telah dinaikkan dari yang sebelumnya, serta bea keluar ekspor sebagaimana yang telah ditentukan. "Saya yakin berita itu tidak benar," kata Rubi kepada Gresnews.com, Selasa (18/11).

BACA JUGA: