JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengaku rugi besar bila Menteri BUMN Rini Soemarno jadi menerapkan aturan larangan Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak boleh terbang memakai kelas bisnis. Pihak Garuda menilai kelas bisnis di penerbangan bukan barang mewah dan menghamburkan dana anggaran.

Direktur Marketing dan Sales PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Erick Meijer menilai surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno akan berdampak terhadap kinerja Garuda menjadi negatif. Menurutnya penggunaan kelas bisnis pada penerbangan bukanlah barang yang mewah, tetapi konsumen menggunakan kelas bisnis karena efektifitas kerja dan efisiensi.

Dia mencontohkan dirinya sendiri yang hari ini akan ke Hongkong dengan penerbangan pukul 12.00 malam dan sampai di tempat tujuan pukul 04.00 waktu. Kemudian langsung rapat pukul 09.00 waktu setempat. Menurutnya jika menggunakan kelas ekonomi dirinya akan sulit beristirahat dan sulit untuk bekerja selama dalam perjalanan.

"Kalau naik kelas ekonomi kapan tidurnya. Yang begini ini (kelas bisnis) lebih efisien daripada hotel. Saya rasa bagus juga kalau Ibu Menteri sudah dengar bahwa banyak yang merasakan demikian," kata Erick di Jakarta, Kamis (13/11).

Sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno akan mengeluarkan surat edaran namun pada dasarnya tidak melarang seluruh Direksi BUMN menggunakan kelas bisnis penerbangan di maskapai Garuda Indonesia, hanya saja pada posisi tertentu. Langkah tersebut dilakukan untuk efisiensi anggaran perusahaan BUMN.

Rini mengatakan surat edaran tersebut berlaku juga pada saat bepergian para direksi BUMN ke rute luar negeri. Kendati demikian, Rini mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikaji dalam surat edaran tersebut yaitu terkait perhitungan jam terbang antara kelas ekonomi dan kelas bisnis.

Selain itu, efisiensi jarak tempuh managemen dalam melakukan penerbangan karena sering kali managemen ketika tiba ditempat tujuan harus langsung menjalankan agenda rapat. Menurutnya perhitungan tersebut dilakukan agar penetapan surat edaran tersebut disertai efektifitas manajemen BUMN dalam menjalankan aktivitas perusahaan.

"Tentunya harus kita perhatikan. Sekarang dari tim saya sedang menghitung berapa jam pakai ekonomi atau bisnis. Dalam beberapa hari ini beres kok," kata Rini, Jakarta, Kamis (13/11).

BACA JUGA: