JAKARTA, GRESNEWS.COM - Isu yang dihembuskan perusahaan tambang bahwa akan terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran jika Undang-undang Minerba diterapkan, dinilai sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah. "Sehingga ketika adanya tekanan Newmont dan Freeport sebagai perusahaan tambang bisa melakukan negosiasi yang berakibat menimbulkan relaksasi," kata Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara kepada Gresnews.com, Minggu (29/12).

Sebelumnya penerapan UU Minerba per 12 Januari 2014 diprotes kalangan perusahaan tambang. Mereka menuding dengan penerapan UU Minerba akan menyebabkan tenaga kerja terkena PHK besar-besaran. Pasalnya perusahaan tambang harus membuka pabrik pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Sehingga perusahaan harus mengeluarkan dana besar-besaran untuk membangun pabrik. Alhasil untuk mengefisiensi neraca keuangannya, perusahaan harus mengurangi jumlah pekerja tambangnya.

Namun Marwan menilai isu PHK itu hanya upaya menekan pemerintah, agar bisa lunak untuk diajak kompromi. Menurut dia UU Minerba sudah dibentuk lima tahun lalu dan berdasarkan pasal 170 UU Minerba sudah mengatur sejak UU Minerba diterbitkan dalam lima tahun kedepan tidak diperbolehkan untuk ekspor bahan mentah.

Padahal menurut Marwan  jika UU Minerba dilaksanakan pabrik pengolahan dan pemurnian Newmont dan Freeport di luar negeri akan tutup karena pabrik  pengolahan dan pemurniannya sudah harus dilakukan di Indonesia. "Hal itulah yang sebenarnya ingin dihindari oleh perusahaan tambang," ungkapnya.

Marwan menilai Newmont tidak memiliki iktikad baik, pasalnya setelah lima tahun Newmont baru sekarang melakukan studi banding dan menggunakan isu buruh untuk menekan pemerintah.

Menurutnya Newmont dan Freeport akan menggalang konsolidasi buruh secara nasional untuk menekan pemerintah. "Jangan mau buruh dimanfaatkan oleh Newmont," kata Marwan.

Maka dari itu Marwan meminta kepada Pemerintah untuk mencarikan solusi atas permasalahan isu PHK yang dikeluarkan oleh Newmont dan Freeport. Selain itu Marwan juga meminta kepada pemerintah untuk tetap konsisten menerapkan UU Minerba.

Pasalnya beberapa tahun lalu akibat tidak diolahnya hasil tambang mentah di Indonesia, neraca ekspor perdagangan di sektor tambang menjadi defisit. Selain itu dampaknya juga berpengaruh kepada angka inflasi negara. "Jadi yang penting bagaimana pemerintah bersama dengan pengusaha tambang mencari solusi," kata Marwan.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Antam (Persero) Tbk, Tri Hartono mengaku dengan diterapkannya UU Minerba perusahaan akan kehilangan pendapatan secara keseluruhan sebesar 30 persen dari ekspor hasil bahan mentah tambang. Namun menurutnya untuk mengurangi kehilangan pendapatan dari ekspor tersebut perusahaan akan meningkatkan penjualan emas di tahun 2014 dan pabrik aluminium dengan penjualan secara komersial. Sehingga diharapkan akan memberikan kontribusi pendapatan perusahaan.

Tri mengaku perusahaan pada prinsipnya selalu mendukung keputusan pemerintah karena pemerintah memiliki pertimbangan yang terbaik terhadap keputusannya. Bahkan Tri mengaku akibat keputusan Pemerintah itu akan ada dampak bagi perusahananya. "Ya dampaknya pasti ada, tapi hanya pada jangka pendek," kata Tri kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: