Jakarta - Seorang penumpang Lion Air Umbu S. Samapaty (berprofesi sebagai advokat) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/8/2012), karena kehilangan koper bermerek Polo yang berisi barang-barang yang ditaksir bernilai Rp2,9 miliar.

Warga Tebet Timur, Jakarta Selatan, itu kehilangan koper ketika melakukan perjalanan Manado-Kupang pada 7 Oktober 2011. Saat tiba di Kupang, koper miliknya sudah tidak ada di bagasi Lion Air. Umbu pun mengajukan keberatan dan melaporkan hal ini ke Lion Air bandara Kupang. Laporannya diterima oleh staf Lion Air, Stanis, yang berjanji akan bertanggung jawab dan mencari koper beserta isinya dalam jangka waktu dua minggu.

Setelah dua minggu, Umbu menanyakan keberadaan koper tersebut, namun dia tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Umbu pun akhirnya menggugat Lion Air, tapi justru yang dia dapati maskapai tersebut tidak mau bertanggung jawab.

"Kita tolak gugatan dia. Kata penggugat dia menitipkan barang kepada tergugat, sementara tergugat sendiri faktanya tidak pernah menerima barang. Bagasinya kan harus dibuktikan, apalagi ini barang-barang berharga yang hampir Rp3 miliar. Apakah mungkin menitipkan ke bagasi? Seharusnya kan dibawa ke pesawat," ujar Nursirwin, kuasa hukum Lion Air. Dia juga menambahkan hal tersebut harus ada tanda serah terima menitipkan barang berharga.

Sementara itu kuasa hukum penggugat, Manuarang Manalu, mengatakan kliennya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, sebab tergugat sudah diberikan somasi sebanyak tiga kali dan tidak ada iktikad baik. "Ganti ruginya tidak layak. Memang ada larangan membawa barang berharga ke bagasi tapi kita tanpa sengaja memasukkan barang berharga ke bagasi," jelasnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Noer Ali menunda sidang perdata ini pada 3 September 2012 dikarenakan pihak Lion Air belum siap memberikan jawaban.

Sebagai catatan, Umpu menyatakan dalam koper tersebut berisi property irregularity report (PIR) di antaranya:
- 3 cincin laki-laki berlian yang 1/5 kraft Rp400 juta
- 1 cincin laki-laki berlian yang 1 kraft Rp125 juta
- 2 cincin laki-laki berlian coklat Rp90 juta
- 2 cincin laki-laki blue ruby coklat Rp160 juta
- 2 cincin laki-laki red ruby coklat Rp220 juta
- 1 cincin laki-laki merah delima Rp450 juta
- 2 cincin laki-laki giok besar Rp40 juta
- 1 cincin laki-laki kecubung Rp20 juta
- 1 cincin laki-laki hijau lumut Rp100 juta
- 3 cincin laki-laki blue savire Rp240 juta
- 1 cincin laki-laki Kats Eye Rp225 juta
- 1 cincin laki-laki oval Rp30 juta
- 1 jam rolex gold wanita Rp120 juta
- 1 jam tangan Guess wanita Rp12 juta
- 2 kepala sabuk model kepala kuda yang dilingkari berlian Rp60 juta
- 1 kepala sabuk mont blank white gold Rp9 juta
- 1 gelang white gold full diamond Rp380 juta
- 1 jam rolex old gold pria Rp110 juta
- 2 pulpen white gold mont blanc Rp14 juta
- 2 pulpen emas kuning mont blanc Rp20 juta
- 5 pasang anting white gold berlian 1/2 karat Rp70 juta
- 1 pasang anting white gold berlian 1 karat Rp17 juta
- 3 helai batik Keris sutera Rp18 juta
- 1 helai batik sutera gambar kepala orang Rp2 juta
- 2 pasang sepatu merek Bally Rp12 juta
- 6 pakaian pria Rp10 juta
- 4 celana panjang pria Rp4 juta
- 2 celana pendek pria Rp1 juta.

Total kerugian Rp2.959.000.000,-.

BACA JUGA: