Maskapai Penerbangan Lion Air memenangkan gugatan terhadap mantan karyawannya, pilot Uriel Slamet, yang mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

"Mengabulkan sebagian dan menghukum tergugat membayar Rp150 juta dan US$25 ribu," kata Ketua Majelis Hakim Bagus Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012).

Lion Air melayangkan gugatan sebesar Rp65 miliar terhadap Uriel. Pasalnya, Uriel mengundurkan diri dalam masa kontrak kerja yang disepakati dari 23 Juni 2009 hingga 22 Juli 2012 dan dia juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Lion Air.

Uriel menyepakati kontrak kerja dengan maskapai berlogo singa terbang ini dengan kompensasi dia akan mendapatkan gaji Rp50 juta per bulan. Namun pada 20 Juni 2010, Uriel mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

"Tergugat wajib mengganti sebesar gaji, dikalikan sisa masa perjanjian, wajib mengganti uang transfer yang telah diterima dan wajib membayar biaya pelatihan," ujar Bagus.

Putusan ini jauh dari yang diharapkan Lion Air. Sebab dalam gugatannya, Lion menggugat Uriel untuk membayar sisa masa kerja yang tidak dia penuhi yaitu selama 47 bulan atau total Rp2,3 miliar. Ditambah jumlah penumpang yang dia harusnya angkut selama 47 bulan tersebut atau setara dengan Rp63,45 miliar. Tapi dua permohonan ini ditolak majelis hakim.

"Kita menerima putusan ini karena sesuai dengan fakta," ujar kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, usai sidang.

Ini bukan gugatan yang pertama kalinya dilakukan oleh Lion Air terhadap pilotnya. Sebelumnya ada Prayudi Budi Swasono yang dihukum membayar Rp28 miliar, dan pilot lainnya, Narayan dan Irwan, juga didenda masing-masing US$49 ribu (sekitar Rp441 juta) dan US$34,6 ribu (sekitar Rp312 juta) karena mengundurkan diri sebelum kontrak habis.

BACA JUGA: