KNPI gelar seminar sikapi Permen ESDM Nomor 7/2012
Jakarta - Fakta tentang belum siapnya pengusaha pertambangan menjalankan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM Nomor 7/2012) membutuhkan kajian mendalam, sehingga peta realitas dan arah kebijakan strategis.
"Tujuannya agar pemerintah terhindar dari masuknya mesin-mesin pabrik smelter bekas yang berpotensi merusak lingkungan. Mencegah hasil tambang rakyat hanya disalurkan kepada perusahaan multinasional asing," kata Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Taufan Rotorasiko, di Jakarta, Minggu (22/4).
Menyikapi hal itu, kata Taufan, KNPI mengundang sejumlah pihak hadir dalam seminar sehari bertajuk ´Tambang Untuk Siapa? Menuju 2014, Indonesia Tidak Boleh Terpeleset Dalam Usaha Tambangnya´ yang akan digelar Rabu siang mendatang (25/4) di Jakarta.
Ketua panitia, Ali Muksin menyatakan seminar akan menghadirkan sejumlah pembicara di antaranya pakar pakar mineral dan proses industri, Professor DR Bambang Soeharso; Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Alwinsyah Lubis dan pengusaha nikel, Shelby Ikhsan Saleh serta pakar hukum pertambangan DR Ade Ryad Chairi. Hadir pula dari pihak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan pakar hukum Chandra Motik serta pakar resolusi konflik Agus Mudlya Natakusuma.
"Seminar ini akan bermanfaat, karena KNPI akan menindaklanjutinya supaya BUMN dan BUMD swasta Indonesia dan pengusaha menengah dan kecil bisa tumbuh dipertambangan serta masyarakat sekitar bisa ikut hidupa menjadi lebih baik," pungkas Ali.
- Sembrono Terbitkan Izin Tambang Negara Digugat Puluhan Triliun
- ESDM Kembali Sederhanakan Izin Tambang
- Memberangus Izin Usaha Pertambangan Abal-Abal
- Petisi Menolak PT BSI Menambang Emas di Tumpang Pitu
- Hakim Menangkan Gugatan Warga Atas Izin Tambang di Bogor
- Menggagas Tambang Ramah Lingkungan dan Anak
- Habis Newmont Terbitlah BHP Billiton Melego Saham