Jakarta - Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral banyak sekali informasi dan perbedaan pendapat muncul di media massa.

"Sayangnya tidak ada yang sempat membahasnya secara tuntas. Padahal persoalan ini sangat strategis dan berdampak luas bagi usaha dan ketahanan nasional di Indonesia," ujar Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Taufan Rotorasiko di Jakarta, Minggu (22/4).
 
Menurut Taufan, Permen tersebut sebenarnya bertujuan baik seperti juga rencana menaikan pajak eskpor tambang hingga 50%. Karena, kata Taufan, target utamanya adalah penghentian ekspor bahan mentah tambang pada 2014. Namun, pelaksanaan Permen perlu pengkajian yang mendalam.

"Jangan sampai tidak bisa dilaksanakan di lapangan. Sebab, di sisi lain, para pengusaha pertambangan berkeberatan dengan Permen ini," ungkapnya lagi.

Taufan berpendapat, selama ini pengusaha di sektor tambang bekerja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam IUP operasi produksi dan sesuai dengan UU Minerba No.4/2009 yang intinya masih memperbolehkan melakukan penjualan sampai 2014.

"Jadi, saya rasa banyak pengusaha yang belum siap menjalankan Permen tersebut  terburu-buru. Karena membangun smelter memerlukan biaya investasi yang tidak sedikit. Bila Permen ini dipaksakan akan membuat banyak perusahaan tambang berhenti beroperasi.  Harus dipikirkan juga nasib para penambang rakyat, yang selama menjual ke pengusaha tambang," ujar Taufan.

BACA JUGA: