Bea keluar pertambangan bisa gratis, tapi..
Jakarta - Pemerintah mengaku tengah melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Sekarang ini ada enam poin yang akan direnegosiasi.
"Enam poin itu antara lain luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, kewajiban divestasi, pembangunan smelter, penerimaan negara/royalti dan pemanfaatan jasa dan barang dalam negeri," jelas Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4).
Hatta memastikan, para pemegang kontrak karya pertambangan tidak akan terkena bea keluar, jika mampu memenuhi UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"KK itu kan diatur UU, kalau mereka sudah selesai administrasinya, sudah sesuai dengan UU seperti prosesing di sini, maka tidak akan ada bea keluarnya," paparnya.
Peraturan bea keluar ini, dijelaskan Hatta, sebenarnya bertujuan untuk mendorong perusahaan pertambangan agar tidak mengekspor bahan mentah pertambangan, tapi membangun industri hilir, seperti smelter dan sesuai dengan asas keadilan.
"Kami ingin lebih bertanggung jawab akan pengelolaan SDA kita dan mendorong lebih cepat membangun industri hilir," pungkas Hatta.
- Sembrono Terbitkan Izin Tambang Negara Digugat Puluhan Triliun
- ESDM Kembali Sederhanakan Izin Tambang
- Memberangus Izin Usaha Pertambangan Abal-Abal
- Petisi Menolak PT BSI Menambang Emas di Tumpang Pitu
- Hakim Menangkan Gugatan Warga Atas Izin Tambang di Bogor
- Menggagas Tambang Ramah Lingkungan dan Anak
- Habis Newmont Terbitlah BHP Billiton Melego Saham