Jakarta - DPD RI akan mengusulkan kepada DPR untuk mengubah berbagai aturan perundangan yang terkait dengan minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, serta penanaman modal asing. Tujuannya, agar negara dapat memperoleh nilai tambah dari sumber daya alam yang telah dieksploitasi. 

Ketua Pansus Pertambangan DPD RI, Abdul Azis, mengatakan, rencananya dalam waktu dekat usulan DPD RI dalam bentuk grand design (desain utama) pertambangan Indonesia yang dikerjakan oleh Pansus Pertambangan DPD RI  akan diajukan ke paripurna DPD RI untuk disetujui dan selanjutnya diserahkan kepada DPR sebagai usulan DPD RI dalam revisi berbagai peraturan perundangan tersebut.

"Setelah kami setujui dalam paripurna yang segera akan kami gelar, kami akan melakukan mekanisme kelembagaan dan memberikan grand desain ini sebagai rekomendasi kami kepada DPR untuk merevisi berbagai peraturan yang kami lihat sangat merugikan negara selama ini dan dibiarkan," ujar Abdul Aziz, di Jakarta, Selasa (17/3).

Jika peraturan perundangan diubah, menurut Abdul Azis, negara akan memperoleh banyak keuntungan. Permasalahan energi yang kerap dialami bisa dihilangkan, pendapatan pemerintah dari sektor pemerintah yang saat ini sangat merugikan bangsa ini pun bisa diminimalisir.

"Yang paling penting adalah menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 di mana dalam salah satu ayatnya tertera bahwa bumi, laut dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sekarang ini justru rakyat di daerah pertambangan yang paling menderita dan hanya pengusaha yang mendapatkan keuntungan," tutur Senator asal Sumatera Selatan itu.

Dengan perubahan aturan perundangan, Azis mengharapkan, sistem pertambangan diubah. Semua kontrak pertambangan yang ada saat ini yang lebih menguntungkan pengusaha daripada negara dengan sendirinya juga ikut terevisi.

"Nilai potensi pertambangan untuk 32 tahun ke depan yaitu tahun 2012-2045 diperkirakan sebesar US$8,6 triliun. Dengan kondisi peraturan sekarang, Indonesia mendapat US$3 triliun dan bagian pemreintah daerah hanya US$0,5 triliun. Dengan perubahan sistem perhitungan yang dilakukan dalam grand design, maka bagian Indonesia naik dari US$3 triliun menjadi US$4,05 triliun dan bagian pemerintah daerah naik dari US$0,5 triliun menjadi US$1,1 triliun. Komposisi penerimaan daerah naik minimal dari 16,6% menjadi 26,69%," pungkas Abdul Azis.

BACA JUGA: