Jakarta - Perusahaan penanaman modal asing (PMA) pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pertambangan mineral dan batubara diwajibkan melakukan divestasi saham secara bertahap sedikitnya 51% kepada peserta Indonesia.

Kewajiban divestasi itu harus dilakukan setelah lima tahun hingga tahun kesepuluh sejak PMA IUP dan IUPK itu berproduksi. Ketentuan yang bertujuan memberikan kesempatan lebih besar kepada peserta dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara itu seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24/2012.

"Penawaran saham sebagaimana dimaksud dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender sejak lima tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan," demikian bunyi Pasal 97 ayat 6 PP Nomor 24/2012, seperti dikutip laman setkab.go.id, Selasa (6/3).

Sesuai PP 24/2012, yang dimaksud peserta Indonesia adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional.

Ketentuan tentang divestasi bagi PMA tambang mineral dan batubara ini berbeda jauh dengan ketentuan yang tertuang sebelumnya dalam PP Nomor 23/2010 yang hanya mewajiban PMA tambang mineral dan batubara melakukan divestasi 20% saja dari seluruh usaha.

BACA JUGA: