Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP) 373 perusahaan pertambangan telah layak dan sah. Sebab, mereka telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Nomor 4/2009 dan PP Nomor 23/2010, yang terkait dengan wilayah tidak tumpang tindih dengan IUP/KK/PKP2B serta dokumen SK IUP sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi IUP yang diumumkan pada hari ini dan IUP yang telah diumumkan pada tanggal 1 Juli 2011, dalam waktu  paling lambat 60 hari setelah pengumuman ini, bagi pemegang IUP Eksplorasi wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir dan pemegang IUP operasi produksi wajib menyampaikan, laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan, dokumen lingkungan yang telah disetujui dan disahkan oleh pejabat yang  berwenang serta bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite, seperti dikutip dari laman esdm.go.id, Jumat (2/3).

Selanjutnya, bagi pemegang IUP  yang telah menyampaikan dokumen akan diberikan sertifikat CNC dan bagi IUP yang belum diumumkan CNC, akan diumumkan secara berkala setelah memenuhi syarat berdasarkan  verifikasi dan evaluasi.

"Status CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Thamrin.

BACA JUGA: