Jakarta - Perusahaan pertambangan diminta untuk mendirikan pabrik pengolahan (smelter) agar pada 2014 mendatang Indonesia tak lagi melakukan ekspor bahan tambang dalam bentuk mentah (raw material). Permintaan yang disampaikan Menteri ESDM Jero Wacik itu sejalan dengan UU Nomor 4/2009 tentng Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Kami masih menunggu perusahaan tambang mengajukan proposal agar sesuai kriteria UU Minerba. Sedangkan untuk perusahaan yang belum mengajukan, diminta untuk segera mengajukannya ke Dirjen Minerba," papar Jero Wacik, seperti dikutip laman esdm.go.id, Senin (27/2).

Selain itu, untuk menghindari konflik di lingkar tambang, Menteri ESDM meminta perusahan tambang untuk berbagi kuntungan dengan masyarakat setempat.

"Saya sudah memberikan note kepada perusahan tambang untuk berbagi keuntungan dengan masyarakat sekitar melalui CSR, itu harus ditingkatkan lagi," ujarnya.

Menurut Menteri, lokasi kegiatan pertambangan biasanya berada di antara pedesaan yang kurang makmur, sehingga dengan memberikan dana CSR masyarakat pun akan bersama-sama menjaga keamanan lingkar tambang.

Jero Wacik menyebutkan beberapa perusahaan tambang telah memberikan manfaat berupa CSR kepada masyarakat setempat. "Pemberian dana CSR tersebut harus lebih dioptimalkan," lanjutnya.

Terkait masalah di lingkar tambang, Jero Wacik menuturkan, Kementerian ESDM tengah menangani beberapa konflik di lingkar tambang yang belakangan ini marak terjadi. "Mudah-mudahan kedepan konflik di lingkar tambang dapat diminimalkan," pungkasnya.

BACA JUGA: