Jakarta - Sedikitnya empat ribu izin usaha penambangan di berbagai daerah terindikasi unclear dan unclean. Untuk itu, perlu adanya mekanisme audit terhadap penerbitan izin-izin usaha di sektor pertambangan di tanah air.

"Ditjen Minerba Kementerian ESDM pernah berkonsultasi ke Kemkumham. Mereka menyatakan ada sekitar empat ribu izin usaha penambangan yang unclean dan unclear, artinya tidak clean dan tidak clear sehingga perlu dilakukan audit terhadap izin-izin itu," cetus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Jakarta, Selasa (31/1).

Menurut Denny, izin usaha yang dilakukan dengan benar tentunya akan membawa manfaat bukan hanya untuk perusahaan, tapi juga bagi seluruh masyarakat. Di sisi lain, apabila izin-izin itu diperoleh dengan jalan melawan hukum, apalagi terindikasi adanya praktik korupsi, tentunya harus dilakukan upaya penegakan hukum. "Sebenarnya aturan main kita sudah sangat jelas," ucap Denny.

Dia menambahkan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan perizinan itu harus review dengan hati-hati. Selama izin tambang didapat melalui cara-cara yang benar, tentunya pemerintah berkewajiban menjamin pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku. Tapi, tidak tertutup peluang bahwa problem penerbitan izin melalui praktik kotor itu terkait dengan biaya-biaya yang harus ditanggung oleh pihak daerah demi mengongkosi hajatan demokrasi di daerah yakni pemilukada.

"Saya lahir di Kalimantan Selatan. Ada sebuah pulau kecil di sana, yang sebelumnya tidak ada izin usaha penambangan. Tapi jelang pemilihan gubernur saat itu, tiba-tiba muncul lima izin usaha pertambangan batu bara," ujar Denny.

BACA JUGA: