Petani tembakau merasa putusan MK akan berdampak buruk
MK menolak permohonan pengujian Pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif dan mengabulkan sebagian dari pengajuan Pasal 114 tentang peringatan kesehatan serta penjelasannya dengan menghilangkan kata ´dapat´.
Jakarta - Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK) menilai putusan Mahkamah konstitusi (MK) terkait pengujian materiil dalam ketentuan Undang-undang (UU) No 36/2009 tentang Kesehatan telah mencederai rasa keadilan bagi industri kretek kecil dan para petani tembakau.
"Putusan MK hanya melihat dimensi kesehatan dan kedua logika formal dalam menilai koherensi Pasal-pasal antitembakau dalam UU kesehatan,"kata Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Wisnu Brata dalam konferensi persnya menanggapi hasil putusan MK terhadap UU kesehatan, di Jakarta, Senin (14/11).
Sebelumnya, MK menolak permohonan pengujian Pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif dan mengabulkan sebagian dari pengajuan Pasal 114 tentang peringatan kesehatan serta penjelasannya dengan menghilangkan kata ´dapat´.
KNPK menuding MK hanya melihat dan mempertimbangkan dari sisi sempit yakni kesehatannya saja, tidak melihat aspek yang lebih luas serta dampak yang akan ditimbulkan dari putusan tersebut.
"Aspek-aspek lain seperti ekonomi, sosial, budaya maupun historis terkait tembakau tidak sepenuhnya menjadi dasar pertimbangan dalam keputusan tersebut,"jelas Wisnu.
Sehingga, lanjut Wisnu, apabila hal ini diterapkan, salah satunya dengan mencantumkan gambar pada kemasan rokok sangat mungkin akan mempengaruhi stabilitas penjualan industri rokok kretek dan tentu berimbas kepada para pekerja dan petani tembakau.
"Karena gambar dapat mempengaruhi psikologis konsumen untuk mengkonsumsi rokok. Hal ini akan berdampak pada matinya industri rokok,"pungkas Wisnu.
Sekedar untuk diketahui, KNPK merupakan gabungan dari beberapa asosiasi, diantaranya Komunitas Kretek, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Kongres Aliasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Indonesia Berdikari, Komite Penyelamatan Organisasi Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPO PRP), dan Paguyuban Pedagang Asongan Jakata (PPAJ).
