Jakarta - Pengadilan menolak gugatan memailitkan PT Grand Soho Slipi yang diajukan salah satu konsumen pembeli unit kantor, Mardiana. Majelis hakim menilai Grand Soho Slipi tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan, karena tidak ada utang jatuh tempo.

“Menolak permohonan pailit yang diajukan pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Bayu Isdiatmoko, saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Senin (22/8).

Menurut majelis, permohonan Mardiana tidak memenuhi ketentuan UU Kepailitan dan PKPU. Pemohon tidak berhasil membuktikan adanya utang jatuh tempo. Sebaliknya, Grand Soho Slipi berhasil membuktikan bahwa Mardiana masih memiliki kewajiban pembayaran angsuran pembangunan unit kantor.

Dalam pertimbangnya, majelis juga berpendapat bahwa pemohon tidak dapat menghadirkan kreditur lain sebagaimana yang disertakan dalam permohonan pailit. Lebih lanjut, majelis berpendapat PT Bank Panin Tbk yang merupakan salah satu kreditur yang disertakan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai kreditur lain.
 
“Bank Panin tidak bisa disebut sebagai kreditur lain karena dalam persidangan termohon pailit telah membuat pengakuan  bahwa telah melakukan pembicaraan mengenai restrukturisasi utang,” ungkap majelis hakim.
 
Seusai persidangan, kuasa hukum Grand Soho Rapin Mudiarjo mengatakan putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dan tepat. “Pemohon itu tidak memiliki hak tagih yang jatuh tempo karena mereka juga masih punya kewajiban mencicil ke klien kami,” kata Rapin.

Sementara itu, kuasa Hukum Mardina, Tony Budidjaja mengaku kecewa karena majelis hanya mempertimbangkan argumen dan bukti-bukti yang diajukan Grand Soho. "Majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti yang kami ajukan,” ungkap Tony.
 
Atas putusan ini, Tony mengaku akan mengajukan kasasi. “Kami akan kasasi. Dengan putusan ini artinya pengadilan membiarkan perusahaan pengembang yang sudah insolven dan tidak mampu memperoleh izin untuk terus memasarkan produknya. Inikan merugikan konsumen,” ujar Tony.
 
Seperti diketahui, PT Grand Soho Slipi terancam pailit menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh Mardiana, salah satu konsumen perusahaan tersebut, karena adanya utang jatuh tempo senilai Rp1,2 miliar. Utang tersebut timbul atas adanya perjanjian No 199 yang dilakukan pada 26 Februari 2008 terkait transaksi jual beli satu unit perkantoran.

BACA JUGA: