Jakarta - Perusahaan pengembang properti, PT Grand Soho Slipi, menyatakan permohonan pailit yang dilayangkan seorang konsumennya, Mardiana, tidak beralasan.

“Kami telah menyerahkan jawaban atas permohonan pailit yang diajukan terhadap klien kami. Pada intinya kami menolak seluruh dalil permohonan tersebut,” kata kuasa hukum Grand Soho Slipi, Andreas Swito, di Jakarta, Senin (18/7).

Menurut Andreas, pengajuan pailit ini terlalu prematur. Sebab, pemohon pailit sendiri, Mardiana, sebenarnya masih memiliki kewajiban melunasi pembayaran satu unit kantor yang sudah dibeli.

“Unit kantor yang dibeli pemohon belum diserahkan karena mereka belum melunasi kewajibannya. Bahkan cicilan yang mereka lakukan pun tidak lancar. Makanya sangat tidak beralasan permohonan pailit ini diajukan,” tutur Andreas.

Andreas menilai perkara ini lebih tepat diajukan menjadi sengketa perdata di Pengadilan Negeri. Untuk itu, Andreas yakin permohonan pailit itu akan ditolak majelis hakim.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Tony Budidjaja mengaku masih akan mempelajari dalil jawaban Grand Soho tersebut. “Masih kami pelajari. Tapi kewajiban Grand Soho untuk menyerahkan satu unit kantor kepada kliennya karena Grand Soho mengaku gagal memenuhi kewajibanya,” kata dia.

Seperti diketahui, PT Grand Soho Slipi terancam pailit menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh Mardiana, salah satu konsumen perusahaan tersebut, karena adanya utang jatuh tempo senilai Rp1,2 miliar.

Utang tersebut timbul atas adanya perjanjian No 199 yang dilakukan  pada 26 Februari 2008 terkait transaksi jual beli satu unit perkantoran. Mardiana mengklaim hingga diajukan gugatan Grand Soho belum juga menyerahkan satu unit perkantoran yang dibelinya.

(new)

BACA JUGA: