Jakarta - Setelah melalui proses yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI 2011 sebesar Rp31,7 triliun. Jumlah ini bertambah sebesar Rp 3,2 triliun dari jumlah APBD Penetapan DKI 2011 yang mencapai Rp 28,5 triliun.

APBD Perubahan tersebut disahkan menjadi Perda Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2011 berdasarkan 18 hal yang menyangkut kepentingan masyarakat luas serta menyangkut seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan APBD DKI 2011, terdiri dari pendapatan daerah yang menjadi Rp26,8 triliun dari penetapan awal Rp26 triliun. Kemudian belanja daerah yang berubah menjadi Rp30,9 triliun dari penetapan awal Rp27,8 triliun.

Selanjutnya, pembiayaan daerah ditetapkan menjadi Rp4 triliun dari penetapan awal sebesar Rp1,7 triliun. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp4,9 triliun dari penetapan awal Rp2,4 triliun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp834,5 miliar dari penetapan Rp631,9 miliar.

Penyertaan modal atau investasi pemerintah daerah dalam APBD Perubahan menjadi Rp694 miliar dari penetapan Rp594 miliar. Lalu pembayaran pokok utang setelah perubahan Rp140,4 miliar dari penetapan Rp11,2 miliar. Serta pemberian pinjaman tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp26,7 miliar.

Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Ferrial Sofyan, mengatakan rancangan perda ini telah dibahas DPRD melalui tahapan pembahasan, mulai dari fraksi, komisi, badan anggaran dan terakhir disempurnakan dalam forum rapat gabungan pimpinan DPRD DKI bersama pimpinan fraksi, pimpinan komisi, dan pimpinan badan anggaran.

“Rancangan perda ini dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Perda tentang Perubahan APBD DKI Tahun Anggaran 2011,” kata Ferrial Sofyan, yang juga Ketua DPRD DKI saat Rapat Paripurna DPRD DKI, tulis laman beritajakarta.com, Senin (15/8).

Ada 18 poin penting yang mendasari pengesahan perda tersebut, lanjutnya, di antaranya pengelolaan aset Pemprov DKI khususnya fasos dan fasum yang memiliki potensi dan nilai serta manfaat besar. Lalu pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta yang dikorelasikan dengan pemerataan hasil-hasil pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, pengendalian inflasi dan antisipasi gejolak pasar saat Ramadhan dan Idul Fitri.

“Juga memperhatikan realisasi pajak daerah dalam rencana perubahan APBD 2011 yang diusulkan dua jenis mengalami penambahan yaitu pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak restoran,” ujar Ferrial.

Selanjutnya, rencana peningkatan pendapatan pada RSUD Pasarrebo, RSUD Cengkareng, RSUD Budhi Asih dan laboratorium kesehatan daerah serta beberapa puskesmas kecamatan serta rencana pembangunan RSUD Jakarta Selatan. “Harus disertai peningkatan profesionalisme BUMD,” tambah Ferrial.

Dewan juga meminta agar realisasi belanja daerah yang diperkirakan akhir tahun 2011 akan lebih baik dibandingkan tahun 2010. Begitu juga pengendalian dan penanganan banjir di ibu kota serta mempercepat pelaksanaan pembangunan waduk di Marunda sebagai bagian integral dari program Kanal Banjir Timur yang telah dilaksanakan.

Poin lainnya, rehabilitasi gedung-gedung sekolah yang kondisinya tidak sesuai dengan perencanaan dan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengelolaan pendidikan prasekolah khususnya untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan inklusi. Serta program jaminan pelayanan kesehatan masyarakat miskin.

“APBD Perubahan juga harus menunjang poin pembangunan transportasi di provinsi DKI Jakarta. Di antaranya mengenai penambahan armada bus Transjakarta, monorel, ERP, proses tender MRT dan payung hukum untuk pelaksanaannya serta progress pembangunan Terminal Pulogebang,” papar Ferrial.

Tidak hanya itu, anggaran perubahan ditetapkan dengan melihat rencana pembiayaan daerah untuk penanaman modal pemerintah (PM) pada PT Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Pemanfaatan ruang terbuka hijau serta penggunaan Silpa tahun 2010 pada APBD Perubahan DKI 2011.

BACA JUGA: