Jakarta - PT Grand Soho Slipi dinilai harus bersiap-siap menghadapi konsekuensi terburuk atas permohonan kepailitan yang diajukan oleh salah satu kreditur sekaligus konsumennya, Mardiana.

“Karena dalam permohonan pailit ini mereka tidak  mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Artinya, mereka harus siap dengan konsekuensi terburuk,” kata kuasa hukum Mardiana, Toni Budidjaya, kepada wartawan, di PN Jakpus, Jakarta, Senin (11/7).

Toni mengatakan, tidak diambilnya permohonan PKPU dapat mengakibatkan dijatuhkannya pailit oleh majelis hakim apabila permohonannya dikabulkan. Guna menguatkan permohonan ini, Mardiana menyatakan bahwa PT Grand Soho Slipi juga memiliki utang kepada PT Bank Panin Tbk yang sudah jatuh tempo dan belum terbayarkan.

Oleh sebab itu, pihaknya menilai permohonan pailit ini sudah memenuhi syarat. Adapun kemungkinan damai yang bisa diajukan PT Grand Soho Slipi haruslah berupa penyelesaian utang.

“Kalau memang mereka mau damai ya bisa saja. Tapi selesaikan dulu kewajibannya,” katanya.

Digugat pailit oleh salah satu krediturnya bernama Mardiana, perusahaan pengembang jasa properti, PT Grand Soho Slipi, memilih menanggapi permohonan itu dan tidak meminta diadakannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebelumnya, PT Grand Soho Slipi, diajukan pailit oleh salah satu konsumennya, Mardiana, terkait utang jatuh tempo dan belum terbayarkan senilai Rp1,2 miliar.

Utang tersebut timbul atas adanya pada 26 Februari 2008 terkait transaksi jual beli satu unit perkantoran.

(feb)

BACA JUGA: