Jakarta - Digugat pailit oleh salah satu krediturnya bernama Mardiana, perusahaan pengembang jasa properti, PT Grand Soho Slipi, memilih menanggapi permohonan itu dan tidak meminta diadakannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kami akan langsung mengajukan jawaban. Kami tidak akan mengajukan PKPU,” kata kuasa hukum Grand Soho, Rapin Mudiarjo, saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Senin (11/7).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Bayu Isdiatmoko itu, PT Grand Soho Slipi, memilih untuk memberikan jawaban atas gugatan pailit yang diajukan terhadapnya. “Biarkan sidang ini berjalan. Dan kita lihat saja nanti,” kata Rapin.

Rapin menambahkan, meskipun meladeni gugatan ini dalam jawaban, pihaknya tetap mengupayakan penyelesaian sengketa utang piutang melalui jalur damai di luar persidangan. "Peluang itu tetap ada," ujarnya.

Sebelumnya, PT Grand Soho Slipi, diajukan pailit oleh salah satu konsumennya, Mardiana, terkait utang jatuh tempo dan belum terbayarkan senilai Rp1,2 miliar.

Utang tersebut timbul atas adanya pada 26 Februari 2008 terkait transaksi jual beli satu unit perkantoran.

Berdasarkan perjanjian tersebut Grand Soho mempunyai kewajiban membayar denda keterlambatan kepada kliennya sebesar 1 persen per bulan dihitung dari tanggal 30 November 2008 sampai dengan permohonan pailit ini diajukan.

Sebelum permohonan pailit ini diajukan, pemohon mengklaim telah berulang kali menegur pihak Grand Soho baik secara lisan maupun tertulis. Namun, sampai dengan diajuakannya permohonan pailit Grand Soho belum juga mnyelesaikan kewajibannya.

(feb)

BACA JUGA: