JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah melalui Satgas 115 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menenggelamkan kapal penangkap ikan ilegal. Namun kritik pedas dilontarkan sejumlah pihak tak perlu sampai meledakkan kapal tersebut lantaran puing bekas ledakan dan sisa kebakaran kapal dapat mencemari laut.

KKP terakhir telah menenggelamkan 31 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di beberapa lokasi yang berbeda. Penenggelaman pada lima titik penenggelaman kapal dikomandoi langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Kantor KKP Jakarta, pada Senin (22/2) tepat pukul 11.15 WIB dengan cara live streaming.

Lima lokasi penenggelaman tersebut yaitu di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam); Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia); Batam, Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam); Tahuna, Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina) dan Belawan, Sumatera Utara dua kapal (Malaysia).

Susi menjelaskan penenggelaman ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan. Sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sudah berjumlah 152 kapal yang ditenggelamkan. Terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, 1 kapal belize dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Susi menyatakan pemerintahan Joko Widodo telah mengobarkan semangat pemberantasan illegal fishing. Hal ini bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai poros matitim dunia. Pemerintahan punsecara tegas mengatur regulasi dan deruglasi agar iklim investasi Indonesia di bidang kelautan menarik.

"Kami membuka daftar investasi, dimana di investor asing kini lebih tinggi dari yang sebelumnya hampir 100 persen," kata Susi.

Bersamaan dengan itu, KKP juga menutup industri penangkapan ikan asing namun membolehkan prosesingnya. "Penangkapan hanya boleh di dalam negeri," katanya.

Kegiatan penenggelaman ini, lanjutnya, dilaksanakan atas dukungan dan kerja sama yang intensif dengan Satgas 115, TNI Angkatan Laut (AL), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya yang diwujudkan melalui berbagai dukungan.

Penenggelaman kapal ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

TAK RAMAH LINGKUNGAN - Namun, sayangnya penengelaman kapal ini dianggap sebagian orang sebagai cara yang tidak efektif. Selain dianggap hanya sebagai pencitraan semata, terlebih upaya penenggelaman kapal dengan ledakan bom juga dituding tak ramah lingkungan.

Salah satu yang lantang meminta penenggelaman kapal tidak perlu menggunakan bom adalah LSM Greenpeace. Kepada media, Indonesia Oceans Campaigner Greenpeace, Arifsyah M Nasution, kerap menjelaskan proses penenggelaman kapal nelayan asing yang mencuri ikan di laut Indonesia dapat merusak ekosistem laut.

Menurut aktivis lingkungan ini, puing puing bekas ledakan dan sisa kebakaran dapat mencemari laut Indonesia. "Saya setuju tindakan tegas kapal asing yang mencuri ikan di laut indonesia, tapi jika mau ditenggelamkan tidak perlu sampai diledakkan," katanya.

Menurutnya, pemerintah sah saja untuk menenggelamkan kapal asing, namun sepanjang proses penenggelaman kapal tersebut sesuai dengan prosedur dan aturannya seperti awak sudah tidak di kapal, bahan-bahan berbahaya yang ada di kapal sudah diamankan dan termasuk pengosongan bahan bakar.

Dia mengharapkan agar pemerintah meninjau ulang proses penenggelaman kapal dengan cara ledakan tersebut. Mungkin ada cara yang lebih ramah lingkungan bisa dilakukan untuk membasmi illegal fishing.

"Yang paling penting posisi penenggelaman ini tidak menghancurkan terumbu karang, dan tidak dengan cara ledakan," jelasnya.

Dia juga menambahkan, penenggelaman ini juga dapat digantikan dengan pelucutan atau dekonstruksi bagian-bagian kapal, kemudian bangkai atau rangka kapal dapat digunakan untuk kepentingan lain.

Menanggapi hal ini, Susi dengan keras menampik tuduhan tersebut, ia menyatakan penenggelaman kapal asing pelaku pencurian tersebut tidak merusak lingkungan. Sebab kapal-kapal yang ditenggelamkan sudah dikosongkan bahan bakarnya sehingga tidak mencemari laut.

Lagipula bangkai kapal yang ditenggelamkan akan menjadi rumah ikan dan media tumbuh terumbu karang. "Memangnya pelaku illegal fishing itu ramah? Kita tak perlu beramah-ramah, kami perlu aksi bombing untuk memberi efek jera," ujar Susi.

Apalagi SOP peledakan mensyaratkan membuka kran laut kapal sehingga kapal akan langsung tenggelam ke bawah. Pun kapal tersebut sudah kosong terlebih dulu, tak ada diesel, dan oli sehingga kapal akan menjadi rumpon ikan baru. "Yang katakan tidak environment friendly harus lihat ke lapangan dulu," katanya. (Dimas Nurzaman)

BACA JUGA: