JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sebanyak 414 kapal eks asing pelaku illegal fishing dinyatakan melarikan diri dari wilayah perairan Indonesia. Ratusan kapal eks asing itu diduga  berusaha menghindari dari kebijakan moratorium dan analisis evaluasi (anev) yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pemerintah Indonesia melalui Satgas 115 menyatakan akan terus melacak keberadaan ratusan kapal eks asing bermasalah tersebut.  Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) Mas Achmad Santosa mengatakan, selain melakukan pelacakan, Satgas juga akan menyerahkan daftar kapal-kapal yang kabur itu ke database purple notice Interpol untuk mendapatkan informasi pergerakannya.

"Pemerintah juga akan menggunakan jalur flag state responsibilty kepada negara lain," kata Mas Achmad Santosa, seperti dikutip kkp.go.id, Rabu (17/2)

Mas Achmad Santosa yang akrab disapa Otta ini menduga kaburnya 414 kapal pelaku illegal fishing itu, karena beberapa sebab. Salah satunya sengaja dibawa oleh pemiliknya ke tempat asalnya, paling banyak ke Thailand. Kaburnya sejumlah kapal itu diduga dilakukan sebelum moratorium atau di awal pemberlakuan moratorium sehingga tidak terdeteksi Satgas 115.

Selain sengaja dibawa, kapal-kapal itu juga diduga tidak kembali ke Indonesia untuk menghindari proses hukum. Kemungkinan saat moratorium diberlakukan kapal-kapal itu tengah berlayar keluar wilayah Indonesia, dan mereka memutuskan tak kembali begitu ada moratorium. Hal itu dilakukan untuk menghindari proses hukum.

Tercatat 414 kapal itu merupakan bagian dari 1.132 kapal eks asing yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Hanya saja hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui.  Sementara  718 kapal ikan eks asing diketahui masih berada di Indonesia dan tersebar di 29 pelabuhan.

Dari jumlah 1.132 kapal eks asing tersebut, 699 kapal diantaranya dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan masuk dalam daftar hitam (blacklist), 390 kapal penangkap ikan wajib deregistrasi dan 43 kapal pengangkut ikan berbendera asing tidak bisa deregistrasi. Oleh karena itu KKP akan menghapuskan tanda kebangsaannya, karena kapal-kapal eks asing itu selama ini tercatat berbendera Indonesia.

DAFTAR HITAM PENGUSAHA PERIKANAN - Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan mengeluarkan surat penghapusan kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia pada tanggal 11 Februari 2016. Hal itu tindak lanjut pelaksanaan kebijakan moratorium terhadap kapal-kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (kapal eks asing).

Langkah itu dilakukan setelah KKP melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing. Bagi pelaku usaha yang memiliki tingkat kepatuhan baik/masih dapat ditoleransi, tidak dimasukkan dalam kelompok daftar hitam.

Pelaku usaha yang tidak masuk dalam kelompok daftar hitam itu tidak dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan. Mereka juga tidak menjalani proses penyelidikan dan  penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Kebijakan Pemerintah itu dilakukan untuk memajukan usaha perikanan tangkap dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri dan kapal buatan dalam negeri.  Untuk itu terhadap pelaku usaha yang tidak masuk ke dalam daftar hitam diberikan kesempatan untuk melakukan penghapusan kapal perikanannya dari Daftar Kapal Indonesia.

Untuk itu Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja dalam surat edaran telah meminta kepada perusahaan dan pemilik kapal eks asing, segera mengajukan permohonan penghapusan kapal-kapal perikanan eks asing.

Selain surat permohonan, para perusahaan dan pemilik kapal eks asing juga diwajibkan membuat surat pernyataan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Surat pernyataan itu sebagai pengukuhan komitmen para perusahaan dan pemilik kapal, yakni tidak akan melakukan tindak pidana perikanan dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kegiatan perikanan tangkap di dalam maupun di luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia setelah melakukan deregistrasi kapal perikanan eks asing. Pernyataan juga berisi komitmen untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja yang masih terhutang.
 

BACA JUGA: