Perampingan BUMN Sebatas Angan
Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk melakukan perampingan (rightsizing) perusahaan BUMN dari 119 perusahaan menjadi 85 perusahaan dinilai hanya sebatas angan-angan saja.
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk melakukan perampingan (rightsizing) perusahaan BUMN dari 119 perusahaan menjadi 85 perusahaan dinilai hanya sebatas angan-angan saja. Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya mengatakan, proses melakukan rightsizing tidak mudah.
"Akan mengalami banyak kendala karena perusahaan BUMN memiliki lini bisnis yang berbeda sehingga sulit untuk digabungkan," kata Azam kepada gresnews.com, Rabu (9/12).
Azam menilai saat ini Komisi VI DPR RI belum bisa menyatakan program rightsizing dari Kementerian BUMN sudah cocok atau tidak jika nantinya diterapkan. "Indonesia sangatlah luas, dari Sabang sampai Merauke dan perusahaan BUMN pun terpisah-pisah. Sehingga sulit untuk mencocokkan perusahaan yang ingin digabungkan," lanjutnya.
Dia mencontohkan seperti pembentukan BUMN Holding Perkebunan, dimana lini bisnis masing-masing BUMN Perkebunan yaitu PTPN pun berbeda-beda. Akibatnya sekarang kondisi PTPN pun terseok-seok dalam menjalankan bisnisnya.
Menurutnya contoh holding yang berhasil dijalankan adalah BUMN Holding Semen dan BUMN Holding Pupuk. Kedua BUMN holding tersebut sangatlah mudah dijalankan karena kesamaan dalam core bisnisnya dan spesifik.
"Jadi harus tahu sasarannya seperti apa, maunya apa. Belum tentu itu (rightsizing) positif. Itu kan angan-angan saja," tegas Azam.
Sebelumnya, Rini memang sudah menyatakan akan melakukan rightsizing BUMN dari 119 perusahaan menjadi 85 perusahaan. Rencana itu merupakan hasil hasil Focus Group Discussion (FGD) antara Kementerian BUMN dengan seluruh CEO BUMN.
Deputi Kementerian BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius K Ro mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya untuk membentuk BUMN menjadi lebih kuat dan lincah serta mampu bersaing secara internasional. "Jadi kita susun roadmap untuk memperkuat BUMN, dari 119 BUMN akan nantinya menjadi 85 BUMN saja," ungkapnya beberapa waktu lalu.
Skema yang akan ditempuh adalah penggabungan usaha, yaitu merger. BUMN akan digabung berdasarkan sektor usaha misalnya energi, pertambangan, jasa keuangan, infrastruktur dan sektor lainnya. "Ini sedang dikonsolidasikan, untuk upaya merger," kata Aloysius.
Aloysius masih enggan menjelaskan lebih rinci BUMN yang nantinya akan digabung. Sementara waktu yang dibutuhkan untuk merger adalah dalam kurun empat tahun ke depan, yakni hingga 2019. Harapannya akan diupayakan selesai dalam waktu cepat. "Kita upayakan selesai dalam waktu cepat," imbuhnya.
TAK BAKAL MUDAH - Menilik sejarahnya, konsep holding BUMN untuk perampingan di Indonesia, sebenarnya sudah diusung sejak tahun 1998 lalu. Ide ini dimunculkan oleh Menteri BUMN pertama (ketika) itu, Tanri Abeng. Perampingan dalam konsep Tanri Abeng ketika itu adalah dengan jalan mengelompokkan BUMN ke setiap industri.
Hanya saja, ide ini tidak berjalan dengan mulus, sehingga sampai di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, baru ada dua holding BUMN yang dibentuk yaitu holding BUMN pupuk (PT Pupuk Indonesia Holding Company) dan BUMN semen (PT Semen Indonesia Tbk).
Pengamat BUMN dan juga mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyebut ada beberapa kendala yang menyebabkan pembentukan holding berjalan lambat. Salah satunya datang dari pemberian wewenang dari salah satu kementerian.
Salah satu kementerian tidak mau menyerahkan sepenuhnya wewenang untuk pengaturan dan pengelolaan BUMN kepada Kementerian BUMN. Akibatnya kerap muncul perbedaan persepsi antar kementerian di dalam program holding BUMN.
"Kewenangan Kementerian Keuangan nggak sepenuhnya diserahkan kepada BUMN. Seperti untuk pembentukan holding, privitasi, likuidasi dan merger. Itu kewenangannya nggak diserahkan ke Menteri BUMN sehingga prosesnya lama," kata Said beberapa waktu lalu.
Kendala lainnya adalah intervensi politik. Intervensi ini kerap menggangu proses korporasi BUMN termasuk di dalamnya pembentukan holding. "Itu juga terjadi intervensi politik," sebutnya.
Selain dari eksternal, hambatan juga datang dari internal perusahaan pelat merah. Ada saja oknum internal BUMN yang menolak pembentukan holding karena beberapa alasan. "Kendala internal seperti dari beberapa pimpinan BUMN dan Serikat Pekerja yang takut kehilangan posisi atau jabatan," jelasnya.
Menjelang akhir masa pemerintahannya, kata Said, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembentukan holding BUMN kehutanan dan perkebunan. Khusus holding BUMN kebun, prosesnya memakan waktu 12 tahun hingga akhirnya disahkan oleh Presiden SBY.
Padahal secara manfaat, pembentukan holding terbukti berhasil memicu kenaikan kinerja keuangan seperti pada holding BUMN semen dan pupuk. Namun syaratnya adalah Chief Executive Officer (CEO) holding berasal dari kalangan profesional yang kompoten di bidangnya. "Kita punya pengalaman seperti holding semen dan pupuk. Ini kinerjanya cukup bagus," ujarnya.
Sementara pengamat ekonomi-politik Kusfiardi menilai, seharusnya perusahaan BUMN menjadi perpanjangan peran negara untuk menguasai faktor produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak. "Keberadaan BUMN harus dipahami sebagai badan usaha yang memiliki arti penting bagi kemajuan perekonomian nasional," katanya kepada gresnews.com.
Dia menambahkan, peran BUMN juga untuk memastikan negara dalam melayani warga negara. "Artinya, tugas melayani itu harus dipahami juga sebagai bentuk stimulasi ekonomi yang berdampak pada meningkatkan kesejahteraan rakyat," lanjutnya.
Kusfiardi mencontohkan dalam bidang transportasi umum. Jika penyelenggaraan pelayanan transportasi umum dikelola secara baik melalui BUMN, efek positifnya bisa berpengaruh kepada kesejahteraan rakyat.
Menurutnya dengan adanya transportasi umum yang aman, nyaman dan tepat waktu bisa membantu mobilitas warga dalam melakukan kegiatan produktif. Dia menjelaskan kegiatan produktif tersebut akan mendatangkan manfaat bagi negara dalam bentuk pajak.
Kewajiban pemerintah untuk memanfaatkan dana pajak itu termasuk mendanai transportasi umum melalui BUMN. "Masih banyak manfaat lain dari peran BUMN yang berdampak positif bagi perekonomian nasional, penerimaan negara dan kesejahteraan rakyat," kata Kusfiardi.
SUDAH ADA RENCANA - Meski dinilai tak mudah untuk melakukan rightsizing dengan cara membentuk holding BUMN, namun pemerintah sendiri tampaknya sudah punya beberapa rencana untuk melakukan penggabungan. Deputi Bidang Usaha Pertambangan Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno mengungkapkan saat ini terdapat 25 perusahaan yang akan dikurangi menjadi 9 perusahaan sampai 10 perusahaan.
Salah satunya, penyatuan perusahaan BUMN dibidang galangan kapal, energi dan industri berbasis teknologi. Dia menjelaskan untuk BUMN galangan kapal yang tersebar dari wilayah Indonesia barat dan timur akan ditingkatkan produktivitasnya dan operasional dengan memanfaatkan potensi wilayah industri berat dan perkapalan.
Menurutnya wilayah yang bisa disatukan untuk kekuatan industri berat terdapat di Sabang, Batam, Jakarta, Banjarmasin, Semarang, Cirebon, Makassar, Bitung dan Ambon. Artinya, penyatuan kekuatan tersebut bisa berpotensi untuk holding. "Wilayah-wilayah tersebut bisa disatukan kekuatannya untuk industri berat dan perkapalan," kata Fajar.
Selain itu, Kementerian BUMN menilai terdapat potensi pembentukan induk usaha BUMN di sektor tambang seperti PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Inalum (Persero) dan PT Timah (Persero). Fajar menilai kekuatan BUMN sektor pertambangan memang memiliki aset yang sangat besar, tetapi jika dibandingkan dengan perusahaan tambang luar negeri masih sangatlah kecil.
Menurutnya perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi untuk pembentukan holding di sektor pertambangan. Dengan pembentukan holding tersebut dapat meningkatkan di sektor emas, nikel dan alumunium. "Perusahaan BUMN tambang cukup besar di dalam negeri. Tapi sangat kecil jika dibandingkan dengan kekuatan luar negeri," kata Fajar.
Pada kesempatan terpisah, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survey dan lainnya Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan, kementerian juga berencana untuk membentuk holding ventura, dimana terdapat PT Perusahaan Nasional Madani/PNM (Persero), PT Bahana Ventura dan PT Pertamina Ventura yang bisa digabung. Menurutnya pembentukan holding ventura tersebut untuk mengakselerasi nasabah menjadi naik kelas pembiayaan kreditnya.
Gatot mengatakan, jika modal ventura kuat maka dapat membentuk pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR). Hal itu bertujuan agar 10 persen sampai 15 persen nasabah KUR dapat meningkat untuk pembiayaan kreditnya, saat ini pembiayaan kreditnya hanya Rp7,7 juta. Harapannya dapat meningkat menjadi Rp10 juta. "Kita ingin besar agar nasabah menjadi naik kelas," kata Gatot.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan Pontas Tambunan mengatakan pembentukan holding juga akan diterapkan di sektor transportasi perhubungan. Dia menjelaskan sebelum pembentukan holding, Kementerian BUMN membentuk virtual holding yang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui persetujuan Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Dia menjelaskan pembentuk virtual holding dengan membentuk anak usaha yang fokus di Indonesia Barat dan Timur. Untuk fungsi anak perusahaan hanya mengatur manajemen dan kebijakan juga ditetapkan oleh virtual holding. Rencananya model virtual holding akan dipersiapkan bulan ini.
Menurutnya dengan pembentukan virtual holding dapat memudahkan untuk pembentukan holding pelabuhan. Menurut Pontas, saat ini pemerintah membutuhkan satu kekuatan di industri pelabuhan, dimana saat ini masing-masing kekuatan pelabuhan berbeda-beda.
Kendati demikian, Pontas mengungkapkan, terdapat beberapa hambatan yaitu terganjal dengan adanya UU Pelabuhan, dimana dalam UU Pelabuhan mengatur pelabuhan adalah Pelindo bukanlah holding pelabuhan. Oleh karena itu, anak usaha hasil pembentukan virtual holding hanya untuk membangun dan mengembangkan pelabuhan.
Untuk itu, Kementerian BUMN akan melakukan harmonisasi keuangan, operasional, pengadaan barang, rekrutmen dan lain-lainnya. "Kita harus hati-hati agar tidak bertentangan dengan UU Pelayaran," kata Pontas. (dtc)
