Bandung - Seluruh perwakilan Kabupaten/Kota diminta mengusulkan 10 usulan cagar budaya, sehingga pada 2012 jika seluruh daerah di Jawa Barat sudah mengusulkan cagar budaya, maka akan teridentifikasi 260 usulan cagar budaya, yang sudah mendapat surat keputusan (SK)dari Walikota/Bupati.

Langkah itu ditempuh Kepala Balai Pengelolaan Kepurbakalaan,  Kesejarahan dan Nilai Tradisional Disparbud Jabar, Tries Sulastri menyikapi terbitnya UU Cagar Budaya No 11/2010.

"Selanjutnya atas usulan tersebut, akan dilakukan langkah tindak lanjut di pemerintah provinsi. Seluruh usulan cagar budaya dari masing-masing Kabupaten/Kota akan didata, dikaji dan dilakukan proses registrasi. Untuk tahap proses tersebut, akan dilibatkan tim ahli dari berbagai bidang keahlian," kata Tries di Bandung, belum lama ini.

Tahapan berikutnya, katanya lagi, Pemerintah Provinsi akan merekomendasikan cagar budaya. Legal aspeknya akan dikukuhkan melalui SK Gubernur. Untuk cagar budaya yang sudah resmi mendapat SK Gubernur, maka akan diusulkan kepada pemerintah pusat untuk diusulkan menjadi cagar budaya nasional.

"Dilibatkannya Kabupaten/Kota dalam proses usulan cagar budaya merupakan  salah satu implementasi dibukanya ruang partisipasi bagi daerah untuk memberikan kontribusi dalam pemilihan dan penentuan cagar budaya sebagai salah satu warisan budaya bangsa," ungkap Tries seperti dikutip jabarprov.go.id.

BACA JUGA: