Surabaya - Sejumlah bangunan kuno peninggalan zaman kolonial Belanda di kota Malang tidak terlindungi akibat tidak ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur cagar budaya. Aturan hukum berdasarkan surat keputusan (SK) Walikota sehingga haru menantikan revisi UU Cagar Budaya No 5/1992.

"Dalam SK Walikota Malang memang disebutkan kawasan Jl Ijen, kawasan Kayutangan, Jl Dr Soetomo dan sejumlah titik lainnya adalah kawasan cagar budaya. Hanya saja keberadaan bangunan kuno masih terabaikan," kata sejarawan dan pegiat seni kota Malang, Dwi Cahyono.

Cahyono menyebutkan, di Jl Dr Soetomo misalnya, adalah perumahan Belanda pertama kali dibangun di Kota Malang, persisnya dibangun komplek perumahan Belanda pada 1920. Namun bangunan kuno itu telah berubah dari wujud aslinya dan  kini banyak digunakan sebagai pertokoan dengan dicat ulang dan sedikit renovasi. Tak sedikit pula bangunan kuno yang rata dengan tanah, karena dibongkar untuk peruntukan lainnya.

"Pemkot Malang memang bisa melindungi dan menyelamatkan situs purbakala peninggalan kerajaan Singosari. Tapi tidak mampu melindungi bangunan kuno lainnya yang juga termasuk cagar budaya," sambungnya.

Lebih lanjut Cahyono megatakan, bahwa di kawasan Jl Ijen, yang dalam SK Walikota ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, kini berkembang menjadi kawasan perdagangan. "Harusnya ada regulasi yang mengatur tentang perlindungan bangunan berusia diatas 50 tahun."

Pemkot Malang saat ini seharusnya segera membentuk tim cagar budaya sekaligus melakukan pendataan bangunan kuno yang sekarang masih utuh untuk dilarang dialihfungsikan.

"Bila perlu ada sanksi dan penghargaan bagi pemilik bangunan kuno yang masih mau menjaganya. Bisa berbentuk keringanan pajak sebagai hadiah, atau sanksi tegas bagi yang melanggar," tegas Dwi Cahyono yang pemilik rumah makan Inggil ini seperti dilansir jatimprov.go.id.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi membenarkan bila belum ada perda yang melindungi cagar budaya. "Dulu pernah ada wacana tentang perda itu, tapi entah kenapa belum ada kelanjutannya.

Menurutnya, SK Walikota tentang wilayah cagar budaya sudah dianggap cukup kuat. "Tapi kami akui memang butuh perda yang lebih comprehensive. Kalau Pemkot mengajukan, kami pasti siap membahasnya," tandas Arief.

BACA JUGA: