JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum pesepak bola nasional, Diego Michiels. JPU berpendapat semua dakwaan yang diajukan sudah sesuai dengan fakta dan tidak sesuai dengan pasal 143 ayat 2 b KUHAP yang mengatur tentang eksepsi.

"Pada intinya kita menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Diego karena tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 b KUHAP yang berisi tentang eksepsi keberatan," ujar JPU Mustopha di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Sementara itu, penasihat hukum Diego, Taufik Hidayat, mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi yang benar. Pasalnya, dalam keterangan penasihat hukum, Meff berduduk di area parkir tempat kejadian selama 10 menit, tidak sesuai dengan tanggapan eksepsi keberatan kuasa hukum.

"Eksepsi kita sudah tepat. Meff duduk di area parkir B2 selama 10 menit. JPU melihat dimulai dari area parkir, tidak melihat apa yang dilakukan di dalam diskotek," ujar Taufik.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nawawi Pomolango, menyatakan sidang akan dilanjutkan 17 Januari dengan agenda putusan sela.

BACA JUGA: