GRESNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah berita di Kompas.com yang menyatakan komisioner Komnas HAM menuntut fasilitas seperti mobil dinas dan tiket pesawat kelas satu. Berita tersebut dianggap sangat menyesatkan. Kemudian Komnas HAM melaporkan pemberitaan Kompas.com tersebut ke Dewan Pers.

Lalu bagaimana peraturan perundang-undangan menilai hal ini?

UUD 1945 Pasal 28 menjamin adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pengejawantahan jaminan tersebut salah satunya adalah kebebasan Pers, yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers).

Dikatakan oleh UU Pers, kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara.

Pasal 5 UU Pers menyatakan bahwa:

  1. Pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah;
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab;
  3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Menurut pasal ini sebaiknya Komnas HAM terlebih dahulu menggunakan hak jawab yang merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya atau menggunakan hak koreksi yakni hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Hak jawab dan hak koreksi menjadi hak setiap pihak untuk memberikan sanggahan atau tanggapan terhadap suatu berita.

Kebenaran dalam hal adanya perubahan sejumlah tata tertib dalam lembaga  Komnas HAM yang menuntut sejumlah fasilitas tersebut, sebaiknya dijelaskan dalam hak jawab maupun hak koreksi, demi kepentingan publik. Media Kompas.com wajib memberikan ruang kepada Komnas HAM secara cepat dan seketika, ketika menerima hak jawab atau hak koreksi dari Komnas HAM.

Sanksi Pidana
Media Kompas.com baru dapat dikenakan pidana apabila terbukti memberikan fakta yang tidak benar, tidak akurat, serta tidak memberikan hak jawab bagi Komnas Ham sebagai bentuk pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU Pers dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana ditetapkan oleh 18 ayat (2) UU Pers.

Selain dari ketentuan hukum, adapun wartawan juga harus mematuhi apa yang disebut dengan kode etik profesi. Beberapa pasal kode etik jurnalistik yang dapat kita lihat dalam kasus ini adalah:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Apabila terbukti adanya keliruan dalam melakukan pemberitaan maka Kompas.com perlu melakukan apa yang digariskan dalam Pasal 10 kode etik jurnalistik ini yaitu wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,  pendengar, dan atau pemirsa. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok dan menerima serta  menjalani sanksi yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Velanti Anggunsuri
Analis Gresnews.com

BACA JUGA: