Tips Hukum: Perlindungan Hukum TKI di Luar Negeri

Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

Post Image
Ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Negeri Sabah, Malaysia tiba di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (ANTARA)

Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

Perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) diatur pada salah satu bab dari UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dalam UU 39/2004 tersebut, Pemerintah Indonesia berkewajiban:

  1. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
  2. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
  3. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
  4. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
  5. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
  6. Perlindungan selama penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan dengan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan hukum di negara setempat dan kebiasaan internasional, dan atau pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan atau peraturan perundang-undangan negara setempat.

Secara keseluruhan sebenarnya, undang-undang ini lebih banyak mengatur prosedur dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan pemberian jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Dapat dikatakan undang-undang ini belum banyak mengadopsi hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya yang dijamin dalam Konvensi Tahun 1990.

HARIANDI LAW OFFICE