Seluk-beluk Hukum Menghina Presiden
Ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden sebagai Kepala Negara diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pada Bab II Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden, Pasal 134, Pasal 136 bis, serta Pasal 137.
Pemerintah menyodorkan 786 Pasal RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi KUHP. Salah satu pasal yang disodorkan adalah pasal tentang penghinaan presiden. RUU KUHP versi pemerintah itu diserahkan ke DPR pada 5 Juni 2015.
"Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP versi pemerintah.
Dalam ayat selanjutnya dijelaskan bahwa perbuatan di atas dikecualikan apabila perbuatan itu merupakan penghinaan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian ancam pasal 264.
Tips hukum kali ini akan menguraikan tentang penghinaan presiden itu.
Ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden sebagai Kepala Negara diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pada Bab II Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden, Pasal 134, Pasal 136 bis, serta Pasal 137.
Selengkapnya Pasal-pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pasal 134
Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 136 bis
Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam Pasal 135, jika itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum baik lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya dan pada waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Namun ketiga pasal tersebut di atas pada tahun 2006 - Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP - telah diajukan uji materi (judicial review) untuk membatalkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan ketiga pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28F UUD Tahun 1945 yang menjamin kebebasan warga negara memperoleh dan menyampaikan informasi.
Oleh karenanya ketiga pasal tentang penghinaan terhadap Presiden di atas tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
HARIANDI LAW OFFICE
